1. Kepemilikan dalam kerangka bisnis layanan kesehatan
yang memaksimalkan keuntungan akan menimbulkan ketegangan dan ketidak
harmonisan karena berlandaskan besarnya modal yang dikuasai dan menempatkan
profesional kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, perawat) dalam
konteks buruh – majikan serta pasien sebagai objek bisnis.
2. Koperasi merupakan pilihan tepat karena dikelola
secara demokratis, untuk dan oleh anggota, profesional kesehatan (dokter,
dokter gigi, apoteker, bidan, perawat) adalah pemilik dan bukan diposisikan
sebagai buruh.
3.
Landasan
hukum Negara Republik Indonesia telah menegaskan hal ini, konsideran UU
Koperasi No. 25 Tahun 1992:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas
dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
4.
Sesuai dengan prinsip koperasi yang
bertumpu pada kemandirian, tiidak perlu adanya fasilitas dari negara,
Pemerintah cukup memberikan jaminan/agunan/kolateral untuk perbankan apabila
Koperasi Klinik Layanan Primer memerlukan pengembangan/tambahan modal.
5.
Koperasi Klinik Layanan Primer yang
dimiliki para anggota IDI, diusulkan dalam koordinasi Primkop-IDI (Primer
Koperasi Ikatan Dokter Indonesia) sebagai Badan Khusus Ikatan Dokter Indonesia
(ART IDI Bagian XIX, Pasal 50).
No comments:
Post a Comment