Rabu, 6 Maret 2013 di Sekretariat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Jl. G.S.S.Y. Ratulangi No. 29, Menteng Jakarta Pusat
Tujuan penyelenggaraan system jaminan social nasional tentu saja tidak sekedar memberikan jaminan kepada seluruh rakyat untuk memenuhi akses terhadap pelayanan kesehatan, akan tetapi bagaimana masyarakat juga mendapat jaminan kualitas terhadap pelayanan yang diterima.
Rendahnya kualitas pelayanan kesehatan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa akibat medical errors, hilangnya pendapatan, pelanggaran etika dan citraburuk dari penyedia pelayanan kesehatan.
Kualitas pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain besaran pembayaran, kualitas dan perilaku tenaga kesehatan, kecukupan suplai obat, kecukupan alat diagnostic dan suplai bahan lainnya.
Besaran pembayaran terhadap fasilitas kesehatan akan mempengaruhi pemerataan terhadap sebaran fasilitas kesehatan karena itu diperlukan pembayaran dengan baik sesuai dengan harga keekonomian.
Pemerintah
melalui Menteri Keuangan
(Menkeu) telah mengirim surat
kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tertanggal 6 Februari 2013 yang menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan dalam
APBN 2014 sebesar Rp16,07 triliun bagi 86,4 juta jiwa atau sekitar Rp15.500 per
orang per bulan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yaitu masyarakat
miskin. (Metro
TV news, 22 Februari 2013).
Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan
usulan tim pokja pelaksana BPJS yang terdiri dari berbagai sector termasuk pakar
asuransi serta pembiayaan kesehatan yaitu sebesar Rp22.200 per orang per bulan. Begitu
pula dengan jumlah penduduk miskin yang dijamin menurun dari 96,4 juta jiwa
menjadi 86,4 juta jiwa. Banyak pengamat menyatakan bahwa dengan alokasi iuran sebesar
Rp 15.500 per orang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelayanan
kesehatan utamanya bagi masyarakat miskin masih jauh dari harapan.
Panelis
1.
Basuki
Tjahaja Purnama (Wakil Gubernur DKI Jakarta)
Lesson
Learned Pelaksanaan Program Kartu Jakarta Sehat
2.
Prof.
Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH (Pakar Kebijakan Kesehatan)
Implikasi SJSN terhadap mutu
pelayanan kesehatan masyarakat
3.
Ir.
Soepriyatno (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI)
Peran legislasi dalam mengawal
standar mutu pelayanan kesehatandi era SJSN
4.
DR.
Drs. Chazali Situmorang, Apt (KetuaDewan Jaminan Sosial Nasional)
Kesiapan stake holderberkaitan regulasi pelaksanaan SJSN dan implikasinya
terhadap mutu pelayanan kesehatan
5.
DR. Dr.
Fachmi Idris, M.Kes (Direktur Utama P.T. Asuransi Kesehatan)
Kesiapan P.T. Askes dalam pelaksanaan SJSN berkaitan
standar mutu pelayanan kesehatan
No comments:
Post a Comment