Barangkali banyak yang belum tahu bahwa PB IDI pada tahun 2008 telah menerbitkan "Panduan Kompensasi Dokter dan Jasa Medik", yang dari perhitungan di dalam Panduan tersebut untuk tahun 2011, gaji dokter adalah Rp 20-30 juta/bulan.
Muktamar Dokter Indonesia ke-28 makin dekat (Makassar,
Nov 2012), BPJS Kesehatan makin dekat (Jan 2014), perjuangkan perbaikan nyata
kesehatan rakyat dengan jaminan dokter tenang bekerja, laksanakan Panduan PB
IDI mengenai Kompensasi dan Imbal Jasa Dokter Indonesia.
Saya ingin menyatakan bahwa imbal jasa dokter Rp 20-30
juta/bulan itu wajar dan keadaan sekarang kita digaji sama dengan ratio gaji
buruh pabrik biskuit marie berbanding harga pokok pembuatan biskuit marie.
Ini hitungan bodo2an-nya:
Bila seandainya sekarang gaji dokter rata2 sebesar Rp 5
juta/bulan, maka 85.000 dokter x 12 bulan = Rp 5,1 trilyun.
Pengeluaran kesehatan total Indonesia (2011): 1% x GDP
(USD 823 milyar) = Rp 78 trilyun. Nisbah gaji dokter/total uang muter = 6,52%
(DOKTER) Untuk bikin 1 bungkus biskuit marie: biaya produksi = biaya bahan +
biaya buruh + biaya overhead pabrik. Biaya produksi = Rp 4.003. Biaya buruh =
Rp 382 atau nisbah-nya: 9,54% (BURUH PABRIK BISKUIT) Jadi, sangat mungkin Rp
20-30 juta/bulan dengan syarat obat rasional/murah, alkes murah, tidak ada
kolusi, komisi, mark-up, tender bodong, kongkalikong (hidup bersih
lahir/batin).









.jpg)



















