Saya kutip jahanamnya rokok yang saya kutip dari Kompas:
3 Juni 08, halaman 6.
- Pemilik pabrik rokok = 5 terkaya di Indonesia.
- Jumlah perokok: 35,5% kalangan miskin, 32,8% kalangan kaya.
- 11% penghasilan orang miskin untuk rokok, 9% golongan kaya.
- Rp 122,7 trilyun biaya mengobati sakit karena rokok, Rp 16,5 trilyunpendapat negara dari cukai rokok.
- Rp 1,6 trilyun uang orang miskin Indonesia (dividen) Phillip Morrrismengalir ke Amerika Serikat melalui HM Sampoerna.
- Perlindungan rakyat oleh Pemerintah terhadap ganasnya rokok, PemerintahIndonesia terburuk di dunia, sama dengan: Guinea Bissau, Malawi, Eritrea.
- Timor Leste lebih baik melindungi rakyatnya terhadap rokok dibandingIndonesia.
- Cukai Indonesia untuk rokok terkecil (2%) sedangkan di Thailand 7%.
30 Mei 2008, halaman K.
- Jawa Barat, perokok umur > 10 tahun, 2007: 11.207.117 orang, 2006: 10.124.117 perokok.
- 61% anak jalanan (10-18 tahun) perokok aktif, laki-laki 66%, perempuan 27%.
- 20% pendapatan untuk beli rokok (penghasilan kurang Rp 20.000/hari).
- Belanja rokok keluarga miskin 10 batang/hari.
- Perbulan belanja rokok keluarga miskin Rp 150.000, lebih besar dari BLT yang hanya Rp 100.000/bulan.
30 Mei 2008, halaman 41
- Indonesia satu-satunya negara Asia Tenggara yang belum mereatifikasi WHO FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).
- Perokok Indonesia: 55 juta perokok.
- Konsumsi rokok Indonesia 2006: 172 milyar batang.
- Perokok dewasa di atas >15 tahun. 34,4%
- Implentasi FCTC article 11: Pictorial Health Warning di bungkus rokok tidak di Indonesia, padahal rokok Indonesia yang diimpor ada.
Sebagai landasan legitimasi moral, saya rasa minta segera MUI keluarkan fatwa haram rokok sebelum semakin hancur perekonomian dan kesehatan kita bersama khususnya orang miskin.
Alasan MUI belum mengeluarkan fatwa, antara lain banyak petani yang bakal kehilangan pekerjaan. Padahal, upah para petani tembakau itu kecil banget. Perusahaan rokok yang benar-benar paling diuntungkan.
Alasan kasian terhadap petani tembakau tadi tidak relevan karena bisa tetap jadi petani tembakau tapi berupa molecular farming (membuat protein dari tobacco yang GMO), lihat: http://www.molecularfarming.com/tobacco.html
Pemerintah dan DPR sudah tidak bisa diharapkan. Jadi satu-satunya harapan adalah sanksi moral berupa fatwa MUI itu.
Banyak fatwa ulama mengharamkan rokok (Iran, Mesir, Turki, Siria), ini cuplikan dari Wikipedia:
The fatwa issued against smoking of tobacco contain similar arguments. Islamic law prevents Muslims from contributing to their own harm. Many argue that smoking violates this because of the negative health effects, such as lung cancer, that it causes. Similarly, second hand smoke can hurt those around the smoker, meaning that a Muslim is endangering his family as well. Scholars also argue that smoking is, like gambling, a useless waste of money. Creditable hadiths report that Muhammad said that being wasteful in spending will anger Allah. All these arguments indicate to many that smoking of tobacco, and other substances as well, is prohibited to Muslims.
Apa ada yang bisa menyusun draf petisi untuk MUI mengenai fatwa pengharaman rokok ini? Nanti kita edarkan di internet, yang setuju taruh namanya. Kalau 1.000 orang mengajukan petisi mungkin ada gaungnya, tidak dianggap enteng oleh MUI. Ini upaya kita terakhir. Kalau gagal juga, siap-siap menjadi negara gagal.
No comments:
Post a Comment