Dokter adalah profesional mandiri sama dengan notaris,
lawyer, arsitek.
Kita ambil contoh: Notaris. Notaris bekerja di suatu
ruangan/kantor secara fisik ada meja, kursi, AC, listrik, air, internet,
filing, brankas, komputer dlsb.
Ada Asosiasi Developer, mau kontrak untuk menggunakan
jasa notaris. Kepada siapa dia akan berkontrak? tentu akan kontrak dengan
notaris.
Kalau sekarang para developer tersebut ingin kontrak
dengan asosiasinya, siapa yang akan diajak berunding? Pastilah akan diskusi
dengan INI (Ikatan Notaris Indonesia).
Seandainya kantor notaris tersebut dimiliki oleh
seseorang. Kemudian orang2 yang memiliki kantor2 ini bergabung menjadi Asosiasi
Pemilik Kantor Notaris (misal namanya: Aspekan). Mana yang berhak negosiasi
dengan Asosiasi Developer tadi, apakah Aspekan? atau INI? Pastilah jawabannya
INI.
Pertanyaannya: dalam hal dokter, apakah BPJS nego dengan
dokter/IDI ataukah dengan asosiasi pemilik fisik klinik (asosiasi fasilitas
kesehatan)?
No comments:
Post a Comment