Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Tuesday, June 09, 2009

Draf Perjanjian Kemitraan

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Perjanjian Kemitraan

Pada hari ini, tanggal ...... di ....... yang bertandatangan di bawah ini:

Nama lengkap:
Tempat, tanggal lahir:
Alamat:
No HP:
Tel:
Fax:
Email:
Selanjutnya disebut MITRA KESATU

Nama lengkap:
Tempat, tanggal lahir:
Alamat:
No HP:
Tel:
Fax:
Email:
Selanjutnya disebut MITRA KEDUA

Nama lengkap:
Tempat, tanggal lahir:
Alamat:
No HP:
Tel:
Fax:
Email:
Selanjutnya disebut MITRA KETIGA

Dengan itikad baik para mitra mengikatkan perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1
Ruang Lingkup

Kemitraan ini mengumpulkan keahlian masing-masing mitra sehingga menjadi kekuatan sinergi dalam menjalan bisnis di bidang yang disepakati bersama. Untuk tahap awal adalah menjual produk enzim untuk bakery, pabrik biskuit dan sejenisnya. Usaha lain dapat dikembangkan asalkan tidak berupa usaha yang dilarang agama dan hukum negara.

Pasal 2
Badan Hukum

Badan Hukum yang dipilih adalah “Perkumpulan” yang disahkan dihadapan notaris, dengan nama: Perkumpulan Mitra .....

Pasal 3
Masa Kemitraan

Kemitraan ini berlaku seumur hidup hingga salah seorang mitra meniggal dunia, kemudian kemitraan otomatis bubar atau para mitra sepakat untuk membubarkan Perkumpulan.

Pasal 4
Uraian Tugas
Tugas dan peran masing-masing dicantumkan dalam uraian tugas yang jelas dan terinci yang dinilai dari waktu ke waktu.

Pasal 5
Hak Suara
Hak suara masing-masing mitra adalah sama dan diusahakan penyelesaian perbedaan pendapat dengan musyawarah.

Pasal 6
Tertib Keuangan
Untuk tertib keuangan akan dibuat buku laporan keuangan yang dipegang oleh salah satu mitra, tutp buku adalah tanggal 31 Desember setiap tahunnya.

Pasal 7
Keuntungan, Dividen
Tidak ada keuntungan/dividen yang dibagikan, bila mitra memerlukan dana maka mitra mengajukan kepada Perkumpulan menjual asetnya dan Perkumpulan akan segera menjual asetnya untuk dibagikan berdasarkan proporsi yang telah disepakati.

Pasal 8
Gaji
Para mitra tidak mendapat gaji dan hanya mendapat hasil penjualan aset dengan pembagian: Mitra Kesatu ...%, Mitra Kedua ....%, Mitra Ketiga ....%. Proporsi ini dapat diubah atas kesepakatan bersama. Pembagian bagi hasil di atas berlaku sejak .... hingga ....

Pasal 9
Modal
Untuk keperluan pertama kali dipandang perlu mitra menyetor modal sebesar .... dinar emas dan .... dirham perak. Mitra Kesatu ..... dinar, Mitra Kedua ..... dinar, Mitra Ketiga ..... dinar
ATAU
... tidak ada modal yang disetor oleh para mitra, bila diperlukan modal akan diperoleh dengan pinjaman tanpa bunga/riba atau pinjaman modal (bagi hasil) dari pihak yang memiliki modal.

Pasal 10
Pembubaran
Kemitraan bubar bila salah satu mitra meninggal dunia, Perkumpulan kemudian dibubarkan dan menjual seluruh asetnya untuk dibagikan sesuai Pasal 8 dan diserahkan kepada ahli warisnya. Bila mitra lain menyetujui maka ahli waris dapat menggantikan mitra yang meninggal dunia tersebut dan Perkumpulan tidak dibubarkan.

Pasal 11
Kesejahteraaan
Zakat, pajak, sadakah, wakaf, hibah, hadiah ditentukan secara bersama-sama oleh para mitra.

Semoga Allah memberkati perjanjian ini dan memberikan bantuan serta pertolonganNya.

MITRA KESATU MITRA KEDUA MITRA KETIGA




SAKSI-SAKSI:

No comments: