Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Monday, June 08, 2009

Draf Perjanjian Utang Tanpa Bunga

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Perjanjian Utang

Pada hari ini tanggal di , kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama lengkap
Alamat lengkap
HP nomor
Tel
Fax
KTP No
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama lengkap
Alamat lengkap
HP nomor
Tel
Fax
KTP No
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan itikad baik para pihak membuat perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1
PIHAK PERTAMA memberikan utang kepada PIHAK KEDUA sebesar .................. Dinar Emas dan .................. Dirham Perak (nilai tukar saat ini/tanggal .................: Rp .....................sebagai tercantum dalam www.wakalanusantara.com) yang akan dikembalikan secara sebagian-sebagian atau seluruhnya paling lambat tanggal .............................

Pasal 2
PIHAK KEDUA menerima utang seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 di atas dan akan menggunakan utang tersebut untuk keperluan .................................. yang sesuai dengan jalan yang diridai Allah dan tidak melanggar hukum negara.

Pasal 3
Standar Dinar adalah: 1 Dinar = 4,25 gram emas 22 Karat. 5 Dirham (1 Khamsa); 14,95 gram perak 99,99% dengan sertifikasi yang berwenang dan yang nilai tukarnya dapat dilihat online pada www.wakalanusantara.com atau web yang sejenis sebagai pengganti bila website tersebut mengalami gangguan.

Pasal 4
Tidak boleh ada riba dalam pengembalian utang ini dan tidak boleh ada agunan apapun.

Pasal 5
Tidak ada larangan bagi PIHAK KEDUA untuk memberikan tambahan di atas jumlah pelunasan utang kepada PIHAK PERTAMA asalkan dengan rida dan tanpa paksaan apapun.

Pasal 6
Bilamana PIHAK KEDUA ada kesulitan untuk mengembalikan utang pada PIHAK PERTAMA pada tanggal seperti yang dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukannya kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (satu) minggu sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan keputusan dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
PIHAK KEDUA telah membacakan perjanjian ini dihadapan PIHAK PERTAMA dan saksi-saksi

Pasal 8
Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan serta rida dalam menyetujui perjanjian ini, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk Para Pihak dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Saksi.

Semoga Allah meridai perjanjian ini dan memberikan kemudahan dan pertolonganNya kepada semua pihak. KepadaNya kami berlindung dan memohon pertolongan.


PIHAK KESATU PIHAK KEDUA



.......................................... ...............................................

SAKSI-SAKSI:



........................................... ................................................. ............................................

No comments: