Tulisan menarik dari web Hizbut Tahrir: http://hizbut-tahrir.or.id/2008/07/22/suap-menyuap-dan-hukum-syara-terhadapnya/
Saya kutip:
Risywah (suap) secara terminologis berarti harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudharatan) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.
Meskipun terdapat kemiripan, ada perbedaan mendasar antara suap dengan upah atau gaji (ujrah). Upah atau gaji diperoleh sebagai imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) tidak harus dilakukan. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki mobil, dia tidak berkewajiban untuk mengantarkan orang lain ke tempat tertentu. Ketika dia diminta oleh orang lain untuk mengantarkan ke suatu tempat, maka imbalan yang diterima bisa disebut sebagai upah.
Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap, dan perantaranya
Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta suap-menyuap, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu: penerima suap, pemberi suap, dan mediator suap-menyuap.
No comments:
Post a Comment