Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Sunday, February 24, 2013

Cara Aktivasi Paket XL Komunitas Dokter Indonesia


CARA AKTIVASI 1:


1.    Silakan aktifkan kartu XL yang Anda dapatkan dari semua konter penjualan kartu XL.

2.    Kirim Nama Lengkap, NPA IDI, No XL melalui:

a.    SMS ke 0817 0324 7777

b.    Email: primkop.idi@gmail.com

3.    Verifikasi akan dilakukan oleh Primkop-IDI lalu mengirimkan ke XL untuk aktivasi.

4.    Tergabung dalam Komunitas Dokter Indonesia dalam waktu 1x24 jam setelah verifikasi oleh Primkop-IDI.

5.    Tekan *123*266# untuk mengecek apakah Anda telah tergabung atau belum.

a.    Sudah tergabung : “ Anda sudah tergabung dalam XL Community, silakan isi ulang untuk menikmati gratis bicara +SMS seharian”

b.    Belum tergabung : “ Maaf Anda belum tergabung dalam XL Community “

6.    Bila telah tergabung, segera lakukan isi pulsa sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).


CARA AKTIVASI 2:

 
1.    Silakan aktifkan kartu XL yang Anda dapatkan dari semua konter penjualan kartu XL.

2.    Ketik *123*667#

3.    Pilih: Ikatan Dokter Indonesia ( menu nomor 3 )

4.    Masukkan password: hbdi20mei (tidak case sensitive).

5.    Mengisi field yang ada di menu *123*667#

6.    XL collect data daily untuk di serahkan ke Primkop IDI

7.     Verifikasi oleh Primkop-IDI lalu mengirimkan ke XL untuk aktivasi

8.    Tergabung dalam Komunitas Dokter Indonesia dalam waktu 1x24 jam setelah verifikasi oleh Primkop-IDI.

9.    Tekan *123*266# untuk mengecek apakah Anda telah tergabung atau belum.

a.    Sudah tergabung : “ Anda sudah tergabung dalam XL Community, silakan isi ulang untuk menikmati gratis bicara +SMS seharian”

b.    Belum tergabung : “ Maaf Anda belum tergabung dalam XL Community “

10. Bila telah tergabung, segera lakukan isi pulsa sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Manfaat Paket XL Komunitas Dokter Indonesia


1.    Gratis bicara (nelpon) ke seluruh nomer XL anggota Komunitas Dokter Indonesia yang terdaftar selama  24 jam selama 30 hari.

2.    Gratis SMS seluruh nomer XL anggota Komunitas Dokter Indonesia yang terdaftar selama  24 jam selama 30 hari.

3.    Caranya cukup isi pulsa sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Manfaat pada no 1 dan 2 tidak memotong pulsa. Pulsa hanya akan terpotong bila digunakan untuk keperluan lain selain ketentuan No 1 dan 2 di atas.

4.    Bulan berikutnya manfaat no 1 dan no 2 dapat dinikmati kembali setelah kembali melakukan isi ulang Rp25.000.

5.    Manfaat no 1 dan no 2 tidak berlaku akumulatif. Masa manfaat 30 hari tidak berlaku akumulatif dan mengacu pada isi ulang terakhir.

6.    Sebelum Anda menikmati manfaat no1 dan no 2, pastikan Anda sudah menerima SMS Notifikasi setelah melakukan isi ulang : “ Selamat ! Nikmati gratis bicara+SMS seharian ke sesama group! Berlaku s/d xx-yy-zzzz. “

7.    Apabila ada kendala dan keluhan, Anda bisa menghubungi call centre dengan menelpon ke 817 atau email ke : CustomerService@xl.co.id dengan menyebutkan data-data sbb :

a.    Sebutkan Anda telah tergabung dalam komunitas Ikatan Dokter Indonesia ( IDI )

b.    Tanggal isi ulang terakhir dan besar nominal isi ulang.

c.    Nomer tujuan nelpon atau SMS dan besar nominal pulsa terpotong. 

 

Wednesday, February 20, 2013

Berita Duka Cita

Assalamu'alaikum wr. wbr.

 Inna Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Raji'un

 Telah berpulang ke Rahmatullah

 Dr. MONIKA MOCHTAROVA, MA
 
Tenaga Ahli pd Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH Bonn/Isteri Ing. Achmad Mochtar,M.Sc., Sekjen ICMI ORWIL EROPA,
Pada Kemis, 14 Pebruari 2013, Pukul 22,25 (Wkt Jerman)
di RS Johanniter Bonn – Jerman.
Jenazah almarhumah akan dimakamkan pada Kemis, 21 Februari 2013,
Pukul 13.00 (Wkt Jerman) di Pemakaman Nordfriedhof Bonn.

 Wassalamu'alaikum wr. wb.
Den Haag/Bonn, 18 Februari 2013
a/n Majelis Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia
Organisasi Wilayah Eropa,

 Prof. Dr. Sofjan S. Siregar, MA
Ketua

 

Tuesday, February 19, 2013

Gugur dalam Pengabdian: Dr. Meimun Hidayati


Almarhumah Dr Meimun adalah lulusan Fak Kedokteran UNPAD angkatan masuk 1993, dan lulus pada tahun 2000. Beliau lahir di Tegal, tanggal 11 Mei 1976.

Semenjak lulus sampai meninggalnya beliau PTT, berkeluarga dan menetap di sebuah tempat di Lampung tepatnya di Puskesmas Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Lampung.  Lokasi puskesmas dengan pusat rujukan terdekat adalah 80 km, dimana 20 km-nya bisa ditempuh dalam waktu 2 jam karena beratnya medan yang mesti dilalui.

Pada hari Jumat tanggal 15 February 2013 sekitar pukul 21, almarhumah mengeluh mules akibat kehamilan putranya yang ke-4. Dan dikatakan oleh bidan setempat telah bukaan 8 longgar.  Almarhumah mengeluh sesak dan karena dianggap masih bagian dari proses persalinan oleh bidan maka dilakukan posisi miring ki-miring kanan.  Karena sesak terus berlangsung maka diputuskan untuk dilakukan rujukan ke rumah sakit terdekat dengan ambulance.  Namun sekitar pukul 22.45 almarhumah dinyatakan meninggal dalam perjalanan (DOA) sebelum mencapai rumah sakit.  Almarhumah dimakamkan di pemakaman yang berlokasi di sekitar tempat puskesmas dimana beliau mengabdi tersebut.

Atas jasa pengabdian almarhumah baik rasanya kita memberikan penghargaan setinggi-tingginya dan bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan.  Sebagai bagian dari alumni FK UNPAD, jiwa pengabdian almarhumah dapat dijadikan contoh teladan yang baik untuk diteladani.  Semoga kejadian ini bisa membawa hikmah, bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan beserta fasilitas harus menjadi perhatian lebih serius  sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.

Demikian lebih kurangnya mohon maaf.
 
Tulisan Dr. Wendy Nugraha, diambil dari milis FK-Unpad.

Monday, February 18, 2013

Bantuan Air Bersih, Balelendah, Bandung, 17 Feb 2013

Bantuan air bersih untuk korban banjir Bandung Selatan. Dua mobile unit ditempatkan di Griya Prima Asri, Bale Endah, Kabupaten Bandung, di pinggir Sungai Cisangkuy. Kerjasama: IDI Kab Bandung (Ki-ka: Dr. Mulya, Dr. Kadarsyah, Dr. Mahdar, Toto/Rajawali Boxing Camp, Dr. Sri) dengan LAPI Indowater ITB, RBC, Cipta Karya PU. Mulai berproduksi 17 Februari 2013, diperkirakan masih memerlukan air bersih hingga 23 Februari 2013.

Sunday, February 17, 2013

Kewajiban Umum

Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
Pasal 7d
Setiap dokten harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

Mukadimah - Kode Etik Kedokteran Indonesia

Sejak permulaan sejarah yang tersurat mengenai umat manusia, sudah dikenal hubungan kepercayaan antara dua insan yaitu sang pengobat dan penderita. Dalam zaman modern, hubungan ini disebut hubungan kesepakatan terapeutik antara dokter dan penderita (pasien) yang dilakukan dalam suasana saling percaya mempercayai (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi, harapan dan kekhawatiran makhluk insani.

Sejak terwujudnya sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar (fundamental) yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmiah dan sosial, serta kesejawatan yang tidak diragukan.

Inhotep dan Mesir, Hippocrates dari Yunani, Galenus dan Roma, merupakan beberapa ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan sendi-sendi permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia. Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum internasional, kemudian mereka bermaksud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik profesional. Etik tersebut, sepanjang masa mengutamakan penderita yang berobat serta demi keselamatan dan kepentingan penderita. Etik ini sendiri memuat prinsip-prinsip, yaitu: beneficence, non maleficence, autonomy dan justice.

Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya, dan dimiliki asas-asasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Khusus di Indonesia, asas itu adalah Pancasila yang sama-sama kita akui sebagai landasan Idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural.

Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, kami para dokter Indonesia baik yang tergabung secara profesional dalam Ikatan Dokter Indonesia, maupun secara tungsional terikat dalam organisasi bidang pelayanan, pendidikan serta penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, telah menumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut:

Friday, February 15, 2013

Modal Penyertaan & Tabungan Modal Penyertaan Dokter

Primkop-IDI telah sukses menarik minat para dokter untuk investasi dalam bentuk MODAL PENYERTAAN untuk pendirian klinik "Primstar Medika, Jababeka, Bekasi".

Satu unit modal penyertaan senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Bilamana ingin mengetahui hak & kewajiban sebagai pemegang Unit Penyertaan Modal dalam bentuk perjanjian notarial silakan kirim email ke primkop.idi@gmail.com

Daftarkan diri Anda dengan mengirimkan: Nama lengkap, Alamat dan NPA IDI. Kami akan menyimpannya dalam daftar tunggu. First In First Serve, bila Primkop-IDI membuka klinik "Primstar Medika" baru.

Tanpa perlu uang besar sekaligus, bisa juga menabung bulanan untuk mengumpulkan Modal Penyertaan melalui "Tabungan Modal Penyertaan Dokter (TMPD)" yang sedang dirancang Primkop-IDI dengan suatu bank nasional.

Workshop Klinik Khitan - Bandung, 17 Maret 2013


Thursday, February 14, 2013

MEMPERTANYAKAN KEMBALI KOMITMEN NEGARA AKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI RAKYAT

DISKUSI BULANAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
KAMIS 14 FEBRUARI 2013
 
"Dokter sejahtera itu penting, namun lebih penting lagi mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan", demikian kata-kata yang diingatkan dalam setiap pembahasan kesiapan SJSN di 2014 di PB IDI. Penekanan akan mutu serta pemerataan pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab Negara yang disokong oleh peranan stakeholder di bidang kesehatan seperti Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi kesehatan. Tanggung jawab yang merupakan amanah dari konstitusi UUD 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari konstitusi tersebut.
Tepat sebulan yang lalu diskusi bulanan dengan tema "Setahun Menjelang Pilpres: Masihkah Kesehatan Rakyat Mendapat Perhatian Pemerintah?" diselenggarakan oleh PB IDI yang menghadirkan beberapa narasumber seperti Buya Safii Maarif, Wakil Menteri Kesehatan, dan Ketua YLKI. Diskusi yang hamper sebagian besar lebih bersifat normatif karena masing-masing pihak masih berharap ada langkah konkrit yang menegaskan komitmen pemerintah. Wamenkes pada saat itu belum menyampaikan hasil final pembahasan akan besaran premi yang dibebankan kepada Negara melalui dana APBN terhadap jaminan kesehatan bagi rakyat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Besaran yang baru berupa usulan sebesar Rp 22.200,- , yang masih diperdebatkan di internal kementrian kesehatan dan kementerian keuangan.
Saat ini, pemerintah menyampaikan jumlah PBI atau rakyat miskin yang preminya dibebankan kepada dana APBN adalah sebesar 86,4 juta jiwa. Jumlah ini sekitar 20% dari total jumlah penduduk Indonesia. Walaupun angka ini masih memunculkan pertanyaan akan kevalidan pemerintah menetapkan status masyarakat miskin tersebut. Namun di luar itu, jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi prioritas karena memang tidak ada lagi pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kondisi rakyatnya selain pemerintah.
Rakyat miskin adalah guru bagi dokter, karena tidak akan bisa seorang dokter mempraktekkan ilmunya ketika masa pendidikan pada pasien yang berstatus kaya. Oleh karena itu perhatian kepada rakyat miskin menjadi lebih wajib ketimbang rakyat yang berstatus kaya, karena mereka lebih mampu memilih pelayanan di mana saja walaupun dengan tariff lebih mahal. Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana dengan mutu dan ketersediaan pelayanan kesehatan yang terjangkau?
Saat ini kementerian Kesehatan masih mengakui ada sekitar 60% puskesmas di seluruh Indonesia tanpa keberadaan dokter. Dan Ikatan Dokter Indonesia mengakui hamper sebagian besar dokter lebih suka berkumpul di kota-kota besar. Bukan berarti IDI tidak melakukan pendistribusian secara merata, namun masalah yang muncul sekarang adalah banyaknya institusi-institusi pelayanan kesehatan swasta yang menjamur di kota-kota besar. Masing-masing institusi berlomba-lomba menawarkan salary yang sedikit atau jauh lebih besar ketimbang salary yang bisa diperoleh dokter di puskesmas atau institusi pelayanan milik pemerintah. Fenomena akan sisi pragmatis dokter yang sulit terbendung juga disebabkan oleh beban pendidikan yang luar biasa besar di fakultas kedokteran. Dengan salary yang dirasakan cukup, para dokter ini bekerja "lebih professional" karena konsekuensi manajemen di institusi dimana yang bersangkutan bekerja. Kesungguhan bekerja yang muncul karena dokter tidak lagi dibebankan akan masalah finansial kehidupan sehari-harinya, karena merasa telah tercukupi dari income tersebut.
Tidak meratanya keberadaan pelayanan ini tidak sepenuhnya disebabkan persoalan income, namun lebih kepada jaminan kesejahteraan tenaga kesehatan di daerah yang tidak sunguh-sungguh diperlihatkan oleh pemerintah. Tenaga kesehatan masih dikategorikan sebagai tenaga kerja murah bahkan kasarnya bisa disejajarkan dengan buruh yang penghasilannya harus lebih dari UMR yang ditetapkan. Hal yang tidak disadari oleh pemerintah akan beban kerja serta risiko yang setiap saat dihadapi oleh tenaga kesehatan terutama dokter.
Ketidakmerataan pelayanan seiring dengan permasalahan mutu pelayanan. Dengan paket jaminan yang digelontorkan pemerintah di bidang kesehatan, yang faktanya tidak sesuai amanah konstitusi yaitu sebesar 5% dari APBN, menyebabkan mutu pelayanan yang dihasilkan juga menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Paket pelayanan holistic yang terdiri dari preventif, promotif, kuratif, serta rehabilitatif pun semakin sulit dijalankan di tingkat institusi pelayanan milik pemerintah. Jangankan seluruh pelayanan, aspek kuratif yang terdiri dari diagnostic hingga penatalaksanaan pun masih jauh dari standar pelayanan kedokteran yang diharapkan.
Keberadaan alat-alat diagnostic sederhana yang seharusnya wajib tersedia di seluruh pelayanan tingkat primer pun masih sulit ditemui. Instrument penatalaksanaan termasuk di dalamnya obat-obatan yang efektif masih menjadi permasalahan yang sering ditemui oleh dokter umum. Padahal, diagnostic serta penatalaksanaan yang dapat dilaksanakan penuh di tingkat pelayanan primer dapat mencegah penggunaan anggaran lebih banyak ketika pasien harsu semuanya dirujuk ke tingkat pelayanan sekunder atau tersier.
Akibat dari semua hal di atas, yang jadi korban adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang baik. Jika kondisi ini terus menerus terjadi tanpa ada jaminan di masa depan, maka misi mewujudkan rakyat Indonesia yang lebih sehat menjadi jauh panggang dari api. Visi ini menjadi lebih menakutkan jika terbukti pemerintah hanya memandang sebelah mata akan persoalan kesehatan masyarakat miskin dengan memutuskan premi atau jaminan yang lebih rendah dari yang pernah di wacanakan.

Pertemuan dengan Menteri Koperasi, Jakarta, 13 Feb 2013

PB IDI (Dr. Zaenal, Dr. Mahesa, Dr. Nusye, Dr. Kadarsyah) bertemu dengan Menteri Koperasi & UKM:  DR. Syarief Hasan didampingi Deputi Menteri Bidang Produksi, Bpk. Braman Setyo, di Jakarta, 13 Februari 2013 membahas mengenai pengembangan koperasi di lingkungan seluruh Anggota IDI agar dapat mendorong pembentukan jaringan klinik layanan primer di seluruh Indonesia secepatnya.

Dengan Jaringan Klinik Koperasi IDI, diharapkan seluruh Anggota IDI terus memberikan layanan kesehatan yang merata dan bermutu untuk seluruh Bangsa Indonesia dalam era BPJS yang akan dimulai Januari 2014 dengan tetap berpedoman pada  Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

Beberapa hal yang disepakati akan didukung:

1. Pendirian 405 koperasi primer di seluruh Cabang IDI berupa Primer Koperasi IDI (Primkop-IDI Cabang)
2. Pendirian koperasi sekunder di 33 IDI Wilayah berupa Pusat Koperasi IDI (Puskop-IDI Wilayah).
3. Pendirian Induk Koperasi berupa Inkop-IDI di tingkat nasional yang diharapkan dapat diresmikan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2013 di NTB.
4. Akan didukung oleh LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Kemenkop & UKM untuk pembiyaan.
5. Selanjutnya akan dihubungkan dengan program JUK (Jaringan Usaha Koperasi) Kemenkop dan UKM.

Tuesday, February 12, 2013

Kepercayaan terhadap IDI

Kalau mengamati berbagai milis di kalangan dokter membuat hati miris. Begitu banyaknya ketidakpuasan terhadap IDI dan tampaknya kurang mendapat respons dari IDI sendiri. Ketidakpuasan ini juga menimbulkan kekesalan karena tidak berdaya. IDI tetap diperlukan oleh para dokter karena untuk dapat berpraktik disyaratkan mendapat "Rekomendasi IDI". Seolah tersandera.

Bagaimana memotong lingkaran setan ini. Yang paling arif adalah IDI memberikan benefit dulu pada para Anggota untuk memulihkan kepercayaan. Cara yang termudah adalah memberikan kemudahan akses mendapatkan SKP untuk perpanjangan STR. Yang tersedia saat ini adalah "Majalah Kedokteran Indonesia" yang bila berlangganan selama setahun bisa memperoleh sekitar 30 SKP. Coba berikan MKI secara gratis selama beberapa edisi.

Kalau ini terjadi, Anggota akan mendapat benefit dan kepercayaan terhadap IDI akan tumbuh kembali, tidak akan sulit untuk membayar sekedar ongkos cetak untuk edisi MKI berikutnya.

Persoalannya sekarang, untuk edisi gratis perlu biaya yang cukup besar. Perlu adanya pengumpulan dana (fund-raising) dari para dokter "upper class/kaya" dan simpatisan lain yang bermurah hati yang ingin membantu penerbitan MKI untuk para dokter di seluruh pelosok Indonesia melalui peningkatkan kemampuan ilmiahnya.

Adakah yang bisa membantu?


Sunday, February 10, 2013

my personal business trip, korea, feb 6-7, 2013

On February 6-7, 2013, visited the used machine dealers and infusion manufacturing plant in Bundang, Icheon, Cheongju (Korea).  Minus16 degrees Celcius, snowy weather.

Sunday, February 03, 2013

Program Usulan Kelompok 6 (Raker PB IDI, 1-2 Feb 2013)

  1. Team review kontrak kerja
  2. Pembentukan Primkop dan Inkop IDI
  3. Inkop sebagai asosiasi fasilitas layanan kesehatan milik IDI
  4. Tabungan Proteksi Profesi
  5. MKI
  6. TV online
  7. Advokasi kebijakan legislasi
 

Masalah yang didiskusikan di Kelompok 6, Raker PB IDI, 1-2 Feb 2013, Jakarta

  1. Kesejahteraan dokter tidak terpenuhi, Jasa dokter kurang dihargai, Pendapatan dokter minim
  2. Proteksi terhadap profesi dokter belum memadai
  3. Legalisasi dokter mahal
  4. Mutu pendidikan bervariasi
  5. UKDI tidak standar dan menyulitkan dokter
  6. Dokter internship dan pembimbing
  7. Pemahaman dan pengenalan organisasi masih rendah
  8. Akses pendidikan yang sulit didapat

Kelompok 6 - Raker PB IDI, 1-2 Februari 2013, Jakarta

MoU Primkop-IDI - PT XL Axiata, Raker PB IDI, 1 Februari 2013, Jakarta

MoU Primkop-IDI -- Bank Syariah Mandiri, Raker PB IDI, 1 Februari 2013, Jakarta