Pasal 1
|
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. |
Pasal 2
|
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. |
Pasal 3
|
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. |
Pasal 4
|
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. |
Pasal 5
|
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien. |
Pasal 6
|
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. |
Pasal 7
|
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. |
Pasal 7a
|
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia. |
Pasal 7b
|
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien |
Pasal 7c
|
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien |
Pasal 7d
|
Setiap dokten harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. |
Pasal 8
|
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya. |
Pasal 9
|
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati. |
Wacana, pikiran, pekerjaan, reportase dan laporan pandangan mata-cepat dari sudut pandang saya pribadi mengenai kegiatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berbagai aktivitas pribadi. Ini hanya berupa pandangan pribadi tidak terkait dengan pihak manapun.
Ayo Gabung!
Sunday, February 17, 2013
Kewajiban Umum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment