Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Sunday, May 31, 2009

Hak Milik Pribadi atas Harta/Kekayaan

===> Tidak bersifat mutlak ada pembatasannya
===> Diperoleh dari:
o Bekerja
o Warisan
o Jaminan sosial
o Pemberian negara (landreform, dll)
o Tolong menolong: hadiah, hibah, sedekah
===> Harus memanfaatkannya, tidak boleh menelantarkan harta (misalnya: tanah tidak produktif)
===> Harta digunakan agar beredar dan ada pemerataan, melalui:
o Zakat
o Nafkah
o Hadiah, sedekah, infak
===> Harta diharamkan untuk:
o Maksiat (pelacuran, minuman keras, narkoba, dlsb)
o Membeli barang haram/melanggar hukum
o Untuk menyuap
o Judi
o Tindakan kriminal/kejahatan
o Berfoya-foya
o Kikir
===> Pengembangan dan pemanfaatan harta melalui kerjasama bisnis:
o Persekutuan/kongsi
o Kerjasama pemilik modal dan pengelola
o Buruh
o Brokerage
===> Basis bimetalik (alat tukar emas/dinar, perak/dirham, uang kertas dengan backup 100% emas/perak), diharamkan riba

Saturday, May 30, 2009

Email Dinar Emas & Dirham Perak kepada Pak Zaim Saidi & Pak Abdarrahman Rachadi

TANGGAL 11 MEI 2009
Assw.w.

Saya senang sekali mendapat informasi yang mencerahkan dari Pak Zaim Saidi dalam wawancara di Q-TV beberapa waktu lalu. Sudah lama jadi pemikiran saya untuk mengangkat harkat ekonomi rakyat miskin. Yang mudah dilakukan adalah menahan agar daya ekonomi rakyat tidak tersedot keluar yaitu melalui penghentian merokok. 21% pengeluaran rakyat miskin untuk rokok, artinya kalau tidak merokok anak-anak akan mendapat gizi dan pendidwikan yang lebih baik. Alhamdulillah, MUI sudah mengharamkannya untuk beberapa kondisi.

Yang menjadi pikiran lain adalah tergerusnya nilai uang karena inflasi, saya pernah baca buku mengenai hal ini lupa judulnya tapi pengarangnya menamakan diri Mazhab Ekonomi Austria, bagus sekali. Wawancara Pak Zaim di Q-TV membuka pikiran saya bahwa di Indonesia sudah ada yang mempraktikannya, karena itu saya googling untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan hari ini (11/5) mengunjungi Wakala Sauqi di Bandung. Menarik sekali.

Bila saya ingin menjadi wakala agar dinar dirham ini lebih cepat beredar luas, bagaimana caranya? Mohon penjelasan.

Selanjutnya saya kira electronic payment yang di back-up 100% dual metallic ini sangat prospektif untuk menuju masyarakat yang berkeadilan.

Saya tunggu jawabannya.

Salam hangat,
Kadarsyah

TANGGAL 16 MEI 2009
Asw. Pak Abdarrahman, Pak Zaim,

Senang sekali dapat bertemu tadi sore (16/5) di Jakarta dan mendapat banyak ilmu, mudah-mudahan jadi amal ibadah Bapak-Bapak sekalian. Sebagaimana tadi saya sampaikan dalam diskusi tadi sore (16/5) saya akan banyak ngercokin Bapak-Bapak dengan banyak tanya-tanya.

Insya Allah akan saya pelajari kiriman formulirnya dan mengembalikan secepatnya.

Wassalam,
Kadar

TANGGAL 17 MEI 2009
Ass. Pak Zaim, Pak Abdarrahman,

Sekali lagi saya ucapkan selamat atas pencapaian Bapak2 dalam 10 tahun terakhir ini. Strateginya sangat jelas dan workable menurut saya, hanya menunggu waktu saja. Ada beberapa pertanyaan dan catatan dari saya, yaitu:

1. Repository
Bagus sekali kalau pegadaian dan ini sangat strategik kalau dapat segera terwujud karena akan menjadi pertanyaan semua orang mengenai faktor keamanan ini. Kalau boleh saya ingin ikut Bapak2 bila bertemu dengan pihak pegadaian, mohoin dikabari waktu dan tempatnya.

2. Struktur harga.
Bagaimana struktur harga persisnya, secara umum dari diskusi ada biaya sekitar 4-5%. Bagaimana persisnya?
Harga emas: 100%
Minting: ....%
Wakala Induk: ....%
Wakala: ...%
Saya akan coba cari informasi, kalau minting dikerjakan di luar negeri bagaimana? Apa harga bisa lebih murah? dengan volume saat ini sekitar 4000 dinar/bulan = 16 kg/bulan.

3. Duplikasi
Prinsip sistem keuangan ini adil dan bisa menyelesaikan masalah kita. Artinya ini dari Islam untuk dunia, siapapun yang melihat hal ini sebagai suatu keadilan akan menduplikasikannya. Di Indonesia selain WIN dan Gerai Dinar, siapa lagi yang mengembangkan hal yang sama. Standar koin mengacu kepada WITO, apakah Gerai Dinar mengeluarkan koin sendiri ataukan koin WIN?
Saya rasa perlu juga dikembangkan kelompok untuk yang non-muslim yang juga mendapat ketidakadilan yang sama dengan kita yang muslim. Perbedaannya yaitu yang muslim ada unsur ibadah dan yang non-muslim murni keuangan bimetallic. Tapi secara keseluruhan akan sinergi, misalnya koin kita keluarkan dengan gambar kepulauan Indonesia.
Apakah WIN mendorong kelompok Islam lain mengembangkan sistem keuangan yang berkeadilan ini, misalnya kelompok NU, Muhammadiyah yang basis massanya banyak.

4. Pengantaran elektronik.
Selain m-Badar apakah ada programmer yang juga mengembangkan hal yang sama, misalnya m-banking-nya BCA, apakah ada kerjasama. Apakah ada standar industri tertentu untuk pengantaran elektronik ini, yang mirip PCI standard-nya online payment? Saya akan coba menelurusuri hal ini.

5. Pendekatan Walisongo
Saya setuju sekali dengan ide Pak Zaim yaitu kita mendekatinya dengan gaya/metode Walisongo dengan mencoba mengindonesiakan istilah terlebih dahulu yang paling simpel. Selanjutnya lambang/simbol juga mengindonesia. Jawara contoh yang sangat bagus.

6. Exercise pribadi:
* Akan mempelajari lebih banyak lagi via internet maupun buku2.
* Akan mengirimkan formulir Perwakilan WIN agar punya pengalaman riil.
* Coba memikirkan dan melaksanakan, paling tidak di lingkungan saya sendiri (komunitas dokter Indonesia), 5 poin pokok itu:
*** Bimetallic, lengkap dengan repository, penghantaran elektronik.
*** Pasar (fisik dan elektronik), Jawara.
*** Caravan.
*** Gilda (mungkin koperasi produsen dengan modifikasi, hal ini memungkinkan karena koperasi fleksibel bagaimana anggota saja).
*** Kontrak kerja: Kongsi (manusia, uang, manusia/uang), titip modal.

Mohon jawabannya, saya banyak nanya Pak. Sukses selalu, Allah SWT semoga melindungi dan memberi jalan.

Wassalam,
Kadar

Ass.

Saya mulai baca web-nya Shaykh Abdalqadir, bagus, tajam namun menurut selera pribadi saya kurang cocok pilihan bahasanya. Keras. Untuk khalayak Indonesia, feeling saya perlu modifikasi.

Wassalam,
Kadar

Ass. Pak Zaim,

Yang sekarang ada di masyarakat kita yang mungkin mendekati pasar terbuka, barangkali:

* Pasar tumpah
* Pasar kaget
* Pasar depan mesjid hari jum'at
* Bazaar/Festival

Tinggal sedikit pengaturan: jangan mengganggu ketertiban umum, sampah jangan menggunung, kebersihan dijaga, jangan ada yang ngecak tempat.

Kalau yang mall atau pasar tradisional atau toko-toko yang ada sekarang tinggal dimasukkan ke dalam Jawara.

Di kedua tempat tersebut harus ada wakala sebagai distributor alat tukarnya.

Ini dulu Pak, mohon komentar.
Salam,
Kadar

Ass. Pak Zaim,

Gilda/Kongsi/Koperasi Produksi

Yang telah diterangkan prinsip kongsi adalah:

* uang dengan uang
* manusia dengan manusia
* manusia+uang dengan manusia+ uang.

Kasus yang saya hadapi:

Sekelompok dokter ada sekitar 20 orang mempunyai kompetensi, kemampuan dalam pelayanan jasa medis (layanan primer). Saya dorong untuk membentuk koperasi, karena ini akan mengikat kebersamaan, secara hukum paling mudah dibanding PT.

Akan membentuk klinik dokter keluarga sekitar 10 KDK di sekitar Cikarang. Rata-rata Rp 400 juta/unit dengan operational cost untuk 6 bulan pertama. Sekara ada PT besar dan punya modal yang dapat financing semuanya hanya saja posisi dokter sebagai buruh, yang saya merasa hal ini tidak adil. Sehingga pola ini saya stop dan saya ingin kemitraan yang equal.

Dengan hasil diskusi kita kemarin, ide saya jadinya begini (mohon komentarnya):

1. Koperasi dokter mengikat 20 orang dokter + nanti ada pemupukan kapital melalui berbagai mekanisme (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, donasi, hibah) -- ini manusia + uang.

2. Si PT tadi, berarti diwakili pegawainya menjadi bagian dari kongsi ini dengan keahlian marketing dan manajemen plus bawa uang -- ini manusia + uang.

Jadilah sekarang kongsi/gilda antar manusia+uang dengan manusia+uang. Teknisnya mungkin diwujudkan dalam badan hukum PT yang tidak ada saham tidur yang merupakan joint venture antara PT + Koperasi. kemudian semuanya diwujudkan dalam AD/ART + RUPS.

Ini barangkali yang memungkinkan dalam kondisi saat ini, jiwanya sudah ketangkep tapi adakah trap dalam model kongsi semacam ini?

Salam,
Kadar

TANGGAL 18 MEI 2009
Ass.

Saya mulai menulis di weblog saya: www.kadarsyah.co.nr hal-hal yang menuju kemakmuran yang berkeadilan. Seiring dengan adanya pemahaman tambahan akan selalu saya laporkan dalam weblog tersebut.

Salam,
Kadar

Ass. Pak Zaim,

Tanya lagi Pak. Zaim.

1. Kalau hubungan kerja sekarang bagaimana? PT memiliki pabrik dan buruhnya, apakah buruh dikenal dalam sistem kita ini.

2. Masalah distribusi:
* Misalkan Unilever punya pabrik di Surabaya, menghasilkan Rinso 1.000.000 kantong/hari.
* Dia distribusikan lewat katakanlah Tigaraksa ke seluruh Indonesia. Tigaraksa dapat 7% untuk biaya distribusi dari harga jual.
* Kemudian sampai di Bandung, masuk ke distributor kecil, dia ambil lagi 5%.
* Mungkin beberapa rantai distribusi lagi.Samapilah ke tokon pengecer.
* Konsumen membeli Rinso, menanggung biaya distibusi yang cukup besar. Dengan system caravan apakah maknanya mengurangi biaya distribusi? atau bagaimana.

Salam,
KD

TANGGAL 19 MEI 2009
Ass. Pak Abdarrahman, Pak Zaim,

Landasan perbankan syariah saat ini masih sama dengan bank konvensional, berdiri di atas sistem yang tidak adil (bunga). Ketidakpasan yang saya rasakan:

* Ketika deal dengan bank syariah yang saya alami sendiri aromanya sama saja dengan bank konvensional namun berbau kultur arab.
* Pemilik bank syariah di Indonesia adalah PT (Muamalat, Mega, sebentar lagi BCA) dan bank luar negeri yang notabene biasa mengelola bank konvensional juga hebat-hebat: HSBC Amanah, Stanchart, Citibank.

Jadi pendapat bahwa bank syariah juga riba saya sepenuhnya dapat mengerti. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana responsnya ketika memahami bimetallic system ini? Mungkin Bapak-bapak pernah diskusi dengan praktisi/teoritikus bank syariah sekarang.

Mohon budi baiknya untuk membalas emails saya, Insya Allah saya ingin belajar dan menimba ilmu dari Bapak-bapak dan sekaligus akan mengamalkannya sedikit-sedikit sekuat kemampuan.

Wassalam,
Kadar

Ass. Pak,

Nampaknya perlu dicermati juga perpajakan kita Pak. Ini ada presentasi dari Muhaimin Iqbal di web portalnya ekonomi syariah mengenai gold coin:
VAT on Dinar as per UU no 18/2000 which not exempt Dinar from VAT (compared with EU directive no 1998/80/EC of 12 October 1998 which exempt gold Coin from VAT).

Ass. Pak,

Tampaknya beli emas dan cetak di luar tidak memungkinkan, jadi memang paling ekonomis di dalam negeri saja.

Saya cek di tarif bea masuk, demikian:

Koin Perak. HS Code: 7118.10.10.00, bea masuk (general) 5%, CEPT (tarif AFTA) 5%, PPn 10%, jadi total 25%.

Koin Emas. HS Code 7118.90.10.00. bea masuk 0%, CEPT 0%, PPn 10%. Total 10%.

Wassalam,
Kadar

Why we should bring back the Gold Standard
Mar 23, 2009

For some reason, there are a lot of people out there who can't stand the gold standard. Maybe their hostility is in reaction to the large (and growing) number of gold bugs who think the worst day in history was August 15, 1971. But since I'm an economist, not a psychoanalyst, all I can really do is patiently explain how silly the anti-gold arguments are, rather than speculate on the motives of their authors. For today's article I will focus on a recent Bloomberg piece with the suggestive title, "Gold Standard Fans Yearn for Great Depression."

Gold is volatile?!

Early in his essay, the Bloomberg commentator Michael Sesit gives a rapid-fire sequence of flaws with the barbarous relic:
"A return to the gold standard, where countries peg their currencies to a given quantity of the metal and thus to one another, is a bad idea. Gold-based monetary systems are overly rigid and restrictive, possess a deflationary bias and can be volatile. They make long-term inflation dependent on the pace of mining output in places such as China, South Africa and Russia."
Let's take these one at a time. To criticise a monetary system based on gold as "rigid" only makes sense if you believe that printing green pieces of paper makes a country richer. After all, the only rigidity enforced by the gold standard is on the central bank's use of the printing press. Requiring the government to maintain a fixed dollar/gold exchange rate is "restrictive" in the same way that the Bill of Rights limits the discretionary power of the feds.
So yes, if Mr. Sesit thinks that the government does a good job centrally planning the economy with injections of new paper money, then I can see why he would consider the gold standard a bad idea. But let me ask you this: would you trust your next-door neighbour to use a legal-tender printing press "responsibly"? Now what about the people in DC? If we're going to be foolish enough to give them a printing press in the first place, don't you think it's a good idea to put some strict rules in place?

What's so bad about falling prices?

Sesit's next point is that the gold standard has a "deflationary bias." So what? That's one of its virtues, that the purchasing power of the dollar doesn't fall or might actually increase over time. Even mainstream macro-economists — whether neo-classical or New Keynesian — have come to realise over the last few decades that long-term predictability in monetary policy has definite advantages, and that in the long run, the best thing the monetary authorities can do is provide a currency with stable purchasing power.
So you tell me: looking at the graph below of the Consumer Price Index, when was the value of the dollar stable and predictable, and when was it really volatile? In which environment could businesses and investors confidently make long-term decisions? Remember that FDR took away private citizens' right to redeem dollars for gold in 1933, and then Nixon finally removed even the ability of central banks to do so in 1971.

As the chart above makes fairly clear, US prices (measured in dollars) exploded after Nixon formally closed the gold window. And what the chart above doesn't reveal — since it only goes back to 1913 — is how stable US prices were throughout its early history, compared to the 20th century. To get a sense, consider the following chart showing the price of gold (measured in US dollars per ounce) over a long stretch of time:

Remember, Mr. Sesit is warning us that under the gold standard, things were very volatile.
Let me deal with a possible objection: the opponent of the gold standard might look at the above chart and say, "Well of course the dollar-price of gold is stable under a gold standard; that's true by definition! The problem is that this enforced stability means that other parts of the economy get jerked around because of the arbitrary handcuffs placed on the central bank."
But the historical record does not support this (typical) claim. I always remind people who tout the stabilising virtues of central banks that the Great Depression started fifteen years after the Federal Reserve opened its doors. Whether you subscribe to the Austrian theory (see this and this) that the Fed pumped up the stock market with artificial credit in the 1920s, or whether you subscribe to the Friedmanite theory that the Fed pushed on the brakes too hard in the late 1920s and then didn't inflate enough in the early 1930s, either way you are blaming the Great Depression on the botched policies of the Federal Reserve.
In contrast, throughout its previous 150 or so years, the American economy had managed to do just fine without the Federal Reserve "fine tuning" the money supply. Yes, there were occasional panics (the term they used before "depression") when the major economic powers adhered to the classical gold standard, but these business cycles paled in comparison to the Great Depression.

What about those foreign gold producers?

As for entrusting our money supply to gold miners in China, Russia, and South Africa, so what? When it comes to money, the great danger is a massive inflation. That's the only way you can really destroy an economy: through flooding it with more and more paper money so that prices start rising at runaway rates.
One of the prime virtues of using gold as money is that the annual output is a small fraction of the total world stockpile. We never need fear that prices — if they were expressed in terms of gold ounces — would rise at Zimbabwean rates. The absolute worst that could happen is that all of the major gold producers decide to stop operations in order to punish the United States. Note that they couldn't simply refrain from selling to American buyers: because gold is even more fungible than oil, the gold exporting countries would need to cut off all of their buyers if they wanted to punish Americans. Now how long could they afford to do that?
Unlike oil or other commodities intended for use in production, when gold is used as a money, a given amount can always "do the job." It's true that a sudden interruption in the growth of the world stock of mined gold would put downward pressure on prices, if those prices are quoted in gold ounces. But soon enough people would adjust, and would factor in the new trend to their expectations. There were plenty of long stretches in world history where genuine economic prosperity went hand in hand with gently falling prices. In any event, could those mischievous gold miners in Russia do anything like this to our money supply?

A Gold Standard won't work because it will be violated

Sesit concludes with an odd argument:
"What's more, a gold standard isn't the panacea its advocates claim. A central bank's ability to adhere to it is only as strong as the population's willingness to endure the pain associated with enforcing the system.
"Countries periodically abandoned the gold standard during times of war — Britain during World War I, for example — and free-spending Latin American countries were repeatedly forced to exit the system in the late 19th century. The Bretton Woods System collapsed in 1971 when the costs associated with fighting the Vietnam War forced President Richard Nixon to suspend the convertibility of dollars into gold.
"If you don't have faith in central bankers or politicians to ride herd over inflation, why would you trust them to keep a country on a gold standard for more than a short period of time?"
I'm not sure how to answer this. It's true, I don't trust central bankers to stick to a gold standard; that's why I think the government should get out of the money industry altogether. Suppose we were starting in an initial state of pure laissez-faire in money and banking, and someone said, "Hey I know! Let's give this Princeton professor — what was your name, sir, was it Ben? — a printing press, but be very stern that he can't overdo it and allow the gold price to rise more than 1% from the day he starts. Does that sound like a good idea?" In response, I would obviously say, "No, that seems rather risky. I think we should stick to the current system, where the market determines how much new money is brought into the economy through gold production."
But that's not where we're starting. If we're going to have a central bank, it makes a lot of sense to put in place rigid restrictions on it. Notice you could use Sesit's argument for any recommendation to restrain inflation. For example, Milton Friedman famously recommended that the central bank announce a fixed rate of growth in the money stock. Well gee whiz, Dr. Friedman, if you don't trust the central bank to responsibly exercise discretionary policy, how can you trust them to stick to a fixed rate of growth?
And the same thing applies to the Bill of Rights, too. If you can't trust the politicians to respect freedom of speech, why would they respect the First Amendment?

Gold Standard: conclusion

In closing, let me admit that a hardcore libertarian really could say that it is a waste of time to defend the gold standard, or even the Bill of Rights for that matter. Maybe they really are diversions, little gimmicks that the politicians can use to fool a gullible public into thinking they are safe.
But that is clearly not what Sesit is arguing in his Bloomberg piece. No, he is arguing that the gold standard is a bad idea because it keeps the central bankers from using all the latest, cutting-edge macro models to fine-tune the economy.
Rather than his proposal, I would far prefer the classical gold standard. It's true that the government can always renege on its pledge to maintain a fixed peg to gold, but at least everybody would know exactly when the government cheated. You would at least avoid absurdities such as the present crisis, in which people are actually praising the Fed for pumping in unprecedented amounts of new money in order to "help."
• This article was written by Robert P. Murphy for the Mises Institute, and was first published on 16 March 2009

TANGGAL 20 MEI 2009
Ass. Pak,

Terima kasih atas update informasinya via web WIN mengenai 5 pilar dan Mesjid Demak.

Saya coba sosialisasikan Dinar Dirham dalam Koperasi Online Dokter Indonesia (KODI) dengan memindahkan sebagian ke Dinar. Kemudian dibagi dengan 4 desimal. Kalau sudah mulai terbiasa kemudian akan menuju ke transaksi. Sementara repository saya pegang (SDB), sebaiknya memang pegadaian agar lebih luas dan terinstitusionalisasi.

Contoh salah satu rekeningnya:


Saya mulai tulis introduksi dalam web-saya mengenai saripati ekonomi berkeadilan ini. Akan terus di-update seiring dengan pemahaman dan pengamalannya. Insya Allah. www.kadarsyah.co.nr

Salam,
Kadar

TANGGAL 21 MEI 2009
Ass.

Senang sekali mendapat kiriman tulisan Pak Zaim di web mengenai 5 Pilar. Bagus sekali. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Pak Zaim yang menyebarkan pencerahan ini.

Dari kondisi riil dunia abad 21 ini dengan segala kompleksitasnya, menurut saya diperlukan langkah bertahap yang bersifat transisional agar sistem ekonomi nir-riba yang adil ini dapat berjalan mayoritas. Inilah sumbangan Islam pada dunia, rahmat bagi seluruh alam.

Saya sisip-sisipkan poin-poin kondisi transisi pikiran saya itu dalam kerangka tulisan Bapak yang saya sitir inti-intinya. Mohon maaf bila tidak berkenan.

Salam,
KD

TANGGAL 22 MEI 2009
Ass. Pak Zaim, Pak Abdarrahaman,

Senang sekali melihat berbagai kegiatannya di web, semoga Allah SWT membalasnya, ada perpustakaan , ada makan siang gratis, dlsb. Selamat.

Saya masih belum begitu jelas masalah peminjaman modal (qirad) itu.

Di bidang saya, yang sederhana ada teman-teman 20 orang mau buat RS biaya sekitar Rp 50 milyar.
* Teman-teman itu bergabung dalam tim kebersamaan (semuanya dokter bedah), ini okay kayaknya, suatu gilda dengan punya tenaga/kompetensi/keahlian tapi tidak punya uang.
* Ke bank sulit karena harus ada kolateral.
* Cara yang sedang ditempuh mencari investor yang kemudian di awal memiliki saham mayoritas, kemudian mengembalikan investasinya dengan tingkat bunga tertentu namun ada hak option. Bisa buyback saham hingga mencapai mayoritas tim kebersamaan tersebut.

Kalau membaca tulisan Pak Zaim, situasinya menjadi demikian:
* Tim kebersamaan sebagai suatu gilda, okay kayaknya (Ini Agen).
* Mencari investor yang meminjamkan dalam bentuk dinar/dirham senilai Rp 50 milyar.
* Agen bekerja dari awal hingga operasional (2 tahunan) dan kemudian tiap tahun mulai menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk pembayaran dinar/dirham investasi tadi. Katakanlah dalam 8 tahun dinar/dirham senilai Rp 50 milyar tadi dikembalikan.
* Kemudian baru tahun ke 11 (2+8) baru menghasilkan keuntungan dan sudah bebas pinjaman modal, misalnya pembagian 50:50, sampai berapa tahun pembagian keuntungan ini, ada batasnya atau selamanya.

Mohon kabarnya.

Salam,
Kadar

TANGGAL 22 MEI 2009
Ass. Pak,

Wah masih banyak pr saya, mesti baca banyak. Insya Allah akan saya terus belajar.
Terima kasih atas infonya.

Salam,
KD

Terima kasih banyak Pak atas infonya. Al Muwatta yang dari web-nya USC cukup lengkap, namun saya masih agak susah mencernanya. Jadi saya mulai A-B-C nya dulu kayaknya Pak.
Salam,KD

TANGGAL 23 MEI 2009
Ass. Pak Zaim, Pak Abdarrahman,

Terima kasih atas kiriman tulisannya mengenai Muhibah Dinar Dirham. Makin menguatkan padangan saya bahwa Arab Saudi tidak layak lagi menjadi contoh kita, begitu banyak petrodolar yang diparkir di bank-bank AS, haji yang 2 juta orang itu tidak menghasilkan order kambing atau buah-buahan misalnya untuk Indonesia , beasiswa belajar anak bangsa hampir semuanya dari AS, Eropa, Jepang dengan uang petrodolar melimpah semestinya bantuan beasiswa mesti banyak, pendeknya saya kecewa berat sama Arab Saudi dan antek-anteknya.

Saya berpikir kita jangan Arab-centris, sebaiknya jadilah Indonesia-centris, Indonesia adalah negara dengan umat lam terbesar di dunia, kaya bahan alam, posisi dalam lintas benua, demokrasi terbesar, majemuk berbagai etnis dan agama, konstitusi modern, penghormatan HAM, sekarang Pak Zaim, Pak Abdarrahman sudah meletakkan dasar paling fundamental Ekonomi Berkeadilan yang merupakan sumbangan Islam pada dunia (rahmatan lil alamin).

Maju terus Pak, saya akan selalu menjadi bobotoh ekonomi berkeadilan di Abad 21 ini.
Salam,
Kadar

TANGGAL 24 MEI 2009
Ass. Pak,

Saya terus da'wah Ekonomi Berkeadilan ini dengan 5 pilar-nya (walaupun saya masih newbie) baik secara offline maupun online via www.kadarsyah.co.nr
Hasilnya lumayan, ada kelompok dokter kebidanan di Jakarta yang mulai tertarik dan mungkin akan mulai coba praktikan IGD.
Wassalam,
Kadar

Ass. Pak,

Alhamdulillah telah saya baca web Gerai Dinar, indah sekali ada 2 yang aktif menegakkan lima pilar itu: WIN dan Gerai Dinar. Untuk mempercepat proses barangkali Indonesia perlu ratusan yang seperti WIN dan wakala/gerai-nya ribuan, Insya Allah Indonesia lebih makmur dan adil.

Apakah sudah Bapak ajak organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah dan NU untuk mendirikan lembaga seperti WIN ini untuk kalangan mereka sendiri. Bisa dicoba Pak kalau belum, kalau sudah apakah ada resistensi dari mereka.

Salam,
KD

TANGGAL 25 MEI 2009
Senang mendengar Dinar, Dirham Eropa. Kalau wilayah terekspos Islam di masa lalu: Spanyol, Portugal, Sisilia, Bosnia, Masedonia, Bulgaria, Albania, Rumania dan di titik pusat Eropa: Jerman (Aus der Mitte Europas/At the Heart of Europe), kita buat lingkaran dan jari-jari rodanya bentuknya akan begini, kira-kira (terlampir).

Mengenai Indonesia sendiri dalam waktu dekat-mendatang Abad 21 ini saya meyakini ada 4 wilayah agregasi yaitu:
1. Selat Malaka (Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Batam, Singapore, Malaysia, Thailand).
2. Pulau-pulau Trisakti (Sumbagsel, Jawa, Nusa Cendana).
3. Borneo (Kalimantan, Sabah, Serawak, Brunei)
4. Pasifik (Intim, Australia, PNG, pulau-pulau seperti Fiji, Samoa, Vanuatu, Solomon, Nauru, dkk)

Jadi pengembangan Dinar, Dirham juga harus masuk di jantung 4 wilayah geo-ekono-politik Nusantara baru itu. WIN juga harus membidik kesana.

Salam sukses.
Salam,
Kadar

TANGGAL 26 MEI 2009
Ass. Pak,

Saya periksa daftar Wakala, masih berkumpul Jawa. Bagaimana cara pengiriman dinar/dirham secara fisik saat ini? Lewat pos, kurir/tiki, dlsb. Mohon info.
Salam,
KD

Terima kasih infonya, apakah pengiriman via RPX dicover asuransi kehilangan.
Salam,
KD

Ass. Pak,

Mohon info kalau pengiriman ke Perancis dengan RPX bagaimana? Biaya, asuransi, duty? Saya tertarik untuk yang Mesjid Demak.
Salam,
KD

TANGGAL 27 MEI 2009
Ass. Pak,

Senang sekali mendapat informasi pertemuan Bapak2 dengan Pak Umar di KL. Sukses selalu.Mohon komentarnya, saya sesuai janji mulai baca-baca yang gampang-gampang dulu lah. Ada buku Asas-Asas Ekonomi Islam, M. Sholahuddin. Analisa saya begini:
1. Persoalan mata uang emas/perak, jelas demikian (uang kertas tanpa back-up bimetallic itu tidak benar).
2. Badan hukum di Indonesia ada: PT, Yayasan, CV, Koperasi, Perkumpulan.PT tidak cocok.
==> Yayasan, CV kayaknya okay.
==> Koperasi ada yang metamorfosa menjadi Koperasi Syariah, mungkin okay.
==> Perkumpulan yang mungkin cukup fleksibel menampung jenis-jenis kontrak bisnis yang cocok dengan Islam itu, karesa bisa diatur berdasarkan kesepakatan AD, ART-nya, yang prinsipnya:
* Perkumpulan 2 orang atau lebih dimana:
** manusia - manusia
** manusia+ uang - manusia + uang.
** pemilik modal + pengelola
==> Buruh/Pegawai okay
** ada kontrak kerja lengkap
** perlindungan buruh
==> Broker okayUntuk pengembangan harta kekayaan berarti sudah cukup baik di Indonesia, hanya mungkin PT saja yang tidak tepat. WIN sendiri apa badan hukumnya?

Untuk distribusi kekayaan cukup banyak, sayangnya umat Islam di Indonesia mayoritas miskin, Cara yang sudah berjalan: zakat, infak, wakaf, sedekah, hibah, waris. Lembaganya pun cukup bagus dan banyak: Bazis, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dlsb.
Salam,
Kadar

Ass. Pak,
Terima kasih email-nya. Saya baca webnya www.koperasisyariah.com ternyata:
==> Repository okay
==> Asuransi syariah okay.

Yang mengganjal fatwa MUI tentang Murabahah sama saja dengan bank konvensional dengan bahasa arab. Mengapa tidak membicarakan bimetallic system, apakah ada perbedaan pandangan atau bagaimana? Apa kurang pemahamannya atau bagaimana, posisi MUI penting juga menurut saya.

Kalau bisa di Indonesiakan saja istilah-istilahnya kalau tidak ada cari di bahasa daerah. Tidak banyak yang bisa bahasa arab mungkin lebih banyak yang bisa bahasa inggris orang indonesia itu.

Salam,
KD

Ass. Pak,

Saya merasa semua kontrak bisnis modern sejalan dengan Islam ini hal universal kecuali perseroan terbatas. Yang lain-lain etika, good governance sama saja. Yang esensial menurut saya bimetallic system. Tapi yang dasar ini tidak didebatkan secara keras, jadi seperti bicara kulit-kulitnya saja.

Sampai dengan saat ini logika saya mendukung bimetallic ini, ini fondamen. Yang lain adaptasi saja semua instrumen yang ada di zaman ini dan sesuaikan dengan kondisi kultural kita.

Salam,
Kadar

TANGGAL 28 MEI 2009
Ass Pak,

Ini pemikiran saya yang terus bergulir:

1. Praktik bisnis sudah setua peradaban manusia. Islam menyempurnakan. Kemudian setelah Islam yang dominan adalah Barat dan sekarang masuk ke globalisasi artinya di Abad 21 sudah jadi milik bersama, milik umat manusia.

2. Praktiknya universal dan salahsatunya terwujud dalam good corporate governance yang dipraktikan di negara beradab (transparansi, keadilan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian).

3. Jadi kita gunakan saja yang ada dan kita kurangi saja yang tidak cocoknya:
* Sistem uang yang diback-up bimetallic 100%, okay.
* persekutuan modal dalam bentuk PT, tidak.
* Jangan masuk ke yang haram: judi/spekulasi, minuman keras, daging babi, pelacuran.

Yang lain sama saja, semua juga sudah beradab, universal.

Salam,
Kadar

Pak Zaim,
Terima kasih atas kirimannya saya sudah speed reading makalahnya, sangat jelas gambaran teoritiknya.
Apa yang sudah Bapak dan kawan-kawan kerjakan luar biasa yaitu memperkenalkan dinar-dirham (ini fondamen), sedangkan ke-4 lainnya menurut hemat saya perlu masa transisi.
Strateginya:
* Perluasan informasi, promosi, propaganda, dakwah, debat, wacana, konflik idea sampai ada kristalisasinya dan masyarakat luas mulai memahami.
* Menjinakkan kapitalis dan menguncinya sehingga tidak banal kalau mungkin mempersempit ruang gerak dengan mengalihkan ke gerakan koperasi, sehingga katakanlah rationya: kapitalis 1/3, sosialis 1/3, koperasi 1/3.
Dengan internet, siapa tahu kita bisa memperpendek kembalinya sistem kapitalis/sosialis ke sistem yang berkeadilan dan bisa dicapai kurang dari 300 tahun.
Salam,
Kadar

Thanks atas comment-nya.
Mengapa asuransi tidak bisa syariah, ada clue-nya.
Salam,
KD

Terima kasih Pak Zaim, Pak Abdarrahaman atas pencerahan dan informasinya. Saya terus melaksanakan sejak pertemuan kita pertama di Jakarta (16/5) yang lalu. Saya terus belajar dan yang lebih penting: Just Do It!
Skenario saya dalam kerja nyata dan pemikiran teoritis akan seperti terlampir ini.
Kalau Bapak2 ada waktu, tolong saya dikirimi draf kontrak-nya untuk saya pelajari.
Salam,
Kadar

Terima kasih kirimannya. Nurman Kholis dari Depag berarti sedikit lagi ke MUI, mudah2an 30 tahun lagi MUI bisa keluarkan fatwa haram uang kertas yang tidak dibackup 100% bimetal sama seperti haram rokok (walaupun partial) yang perlu 30 tahun agar MUI bergerak.
Salam,
KD

Ass Pak,

Saya sedang membaca Ilusi Demokrasi-nya Pak Zaim, menarik, belum selesai.
Sementara secara praktis saya akan mengambil jalan: Asimilasi Plus (yaitu sistem bimetalik sebagai fondamen-nya, yang lain diadaptasi kecuali yang nyata-nyata tidak adil). Lebih realistis.
Salam,
Kadar

TANGGAL 29 MEI 2009
Terima kasih banyak Pak zaim atas masukkannya.
Saya sendiri berpendapat bahwa demokrasi dapat diterima, ini hasil perkembangan sejarah peradaban manusia yang cukup panjang dimana Islam juga pernah memberikan kontribusinya. Lembaga legislatif dan Amirat/Sultanat juga hanyalah tafsir/pemahaman manusia yang tidak luput dari kesalahan. Legislatif seperti yang dijalankan dalam sistem demokrasi adalah hasil banyak orang dibanding dengan Amirat yang lebih terbatas bahkan mungkin personal, probabilitas kesalahannya lebih besar. Bila lembaga legislatif dapat menghalalkan riba demikian juga lembaga Amirat dapat menghalalkan riba karena sama-sama persepsi manusia juga.

Dengan demikian saya masih menganggap demokrasi adalah yang terbaik dan koreksinya yaitu tadi pada bimetallic system, kekuasaan modal dan lain-lain hal yang dirasa tidak adil yang perlu kita koreksi.

Banyaknya perbedaan dalam Islam adalah juga rahmat, kita bisa lihat bermacam aliran: Sunni, Syiah, Ahmadiyah, NU, Muhammadiyah, Wahabi, Islam Liberal dan banyak lagi. Alhamdulillah.

Salam,
Kadar

Kruger Rand, Rupiah, Rupya/Perak yang ditempa

Mata uang Afsel namanya Rand, satu-satunya mata uang emas di dunia yang resmi ada di Afsel namanya Kruger Rand mengikuti nama pahlawan perang Boer yaitu Paul Kruger. Beratnya sekitar 34 gram (1 troy ounce) emas 22 karat. Sekarang harganya sekitar Rp 14 juta. Kalau digaji dengan Kruger Rand tidak perlu ada kenaikan gaji karena nilainya akan naik terus, di Indonesia belum ada uang rupiah emas/perak resmi, baru koin yang digunakan untuk barter saja yang disebut Islamic Gold Dinar (IGD) dengan berat 4,25 gram, 22 Karat harganya sekarang (Mei 2009) sekitar Rp 1,4 juta ada juga koin Khamsa (5 dirham sekitar 15 gram perak murni 99,99%) harganya sekitar Rp 140.000. Silakan cek di http://www.wakalanusantara.com/ dan http://www.geraidinar.com/ dan catatan kecil di http://www.kadarsyah.com/

Di beberapa daerah satu rupiah sering juga disebut satu perak. Dulu memang di Nusantara yang berlaku uang bimetalik (emas dan perak). Rupiah asal katanya adalah Rupya dari bahasa Sansekerta yang artinya perak yang ditempa.

Wednesday, May 27, 2009

Buku: Asas-Asas Ekonomi Islam

Saya baca-baca buku Asas-Asas Ekonomi Islam, M. Sholahuddin.

Analisa saya begini:

1. Penggunaan mata uang emas/perak seharusnya (uang kertas tanpa back-up bimetallic itu tidak benar).

2. Badan hukum di Indonesia ada: PT, Yayasan, CV, Koperasi, Perkumpulan.
PT tidak cocok, karena berbasis persekutuan modal

==> Yayasan, CV kayaknya okay.
==> Koperasi ada yang metamorfosa menjadi Koperasi Syariah, mungkin okay.
==> Perkumpulan yang mungkin cukup fleksibel menampung jenis-jenis kontrak bisnis yang cocok dengan Islam itu, karesa bisa diatur berdasarkan kesepakatan AD, ART-nya, yang prinsipnya:
* Perkumpulan 2 orang atau lebih dimana:
** manusia - manusia
** manusia+ uang - manusia + uang.
** pemilik modal + pengelola
==> Buruh/Pegawai okay
** ada kontrak kerja lengkap
** perlindungan buruh
==> Broker okay

Untuk pengembangan harta kekayaan berarti sudah cukup baik di Indonesia, hanya mungkin PT saja yang tidak tepat.

Untuk distribusi kekayaan cukup banyak, sayangnya umat Islam di Indonesia mayoritas miskin. Cara yang sudah berjalan: zakat, infak, wakaf, sedekah, hibah, waris. Lembaganya pun cukup bagus dan banyak: Bazis, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dlsb.

Tuesday, May 26, 2009

Skring Talasemia Gratis _ Jakarta, 27 Mei 2007

Dalam rangka memperingati Hari Thalassemia Sedunia dan HUT Yayasan Thalassemia Indonesia (YTI) yang jatuh pada bulan Mei ini, YTI memberikan kesempatan bagi masyarakat awam untuk menjalani pemeriksaan skrining thalassemia gratis.

Acara direncanakan akan berlangsung pada :
Hari/ tanggal : Rabu / 27 Mei 2009
Waktu : Pk. 09.30 s.d. selesai
Acara : Sosialisasi Thalassemia dan Skrining Thalassemia GRATIS

Sebagai informasi tambahan, thalassemia adalah penyakit kelainan sel darah merah bawaan yang disebabkan oleh berkurangnya atau tidak terbentuknya protein globin sebagai komponen utama penyusun sel darah merah. Hal ini menyebabkan usia sel darah merah menjadi lebih pendek sehingga menyebabkan anemia. Penyakit ini bersifat autosomal resesif, yaitu diturunkan dari kedua orang tua, dan bila kedua orang tua adalah pembawa sifat thalassemia, maka untuk setiap kehamilan ada kemungkinan 25% anak adalah penderita thalassemia.

Pembawa sifat thalassemia tidak memiliki ciri khusus, mungkin hanya sekedar anemia ringan. tetapi penderita thalassemia umumnya mengalami anemia dari ringan hingga berat, pucat, dan perut membesar. Penderita thalasemia mayor mulai terlihat sejak usia dini, mulai dari 6 bulan, umumnya memerlukan transfusi rutin 1-2 bulan sekali. Pembawa sifat thalassemia beta di Indonesia diperkirakan 5-10% dan kurang lebih 2000 bayi lahir per tahun adalah penderita thalassemia. Biaya yang dibutuhkan untuk perawatan optimal satu pasien thalassemia mayor mencapai 300 juta rupiah per tahun.

Oleh sebab itu, bila ada riwayat keluarga yang menderita thalassemia, sebaiknya seluruh keluarga diperiksa dengan skrining thalassemia yang meliputi CBC (complete blood count), analisis Hb dan pemeriksaan sediaan apus darah tepi. Meskipun tidak ada riwayat thalassemia di dalam keluarga, skrining thalassemia tetap dianjurkan bagi seluruh pasangan pra nikah, mengingat tinggi nya angka pembawa sifat thalassemia di Indonesia, dan pembawa sifat ini SAMA SEKALI SEHAT / TIDAK ADA KELUHAN.

Tidak ada salahnya mengetahui status Anda sebelum menikah. Kesempatan skrining thalassemia ini hanya berlaku satu hari saja.

PS : Registration will be based on : first come first serve !!!

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi :
Pusat Thalassemia FKUI-RSCMRS Cipto Mangunkusumo
JL.P. Diponegoro IndonesiaJakarta Pusat, Indonesia
Phone : (62-21) 3907744 (Mbak Ayu / Mas Kuat)
Fax : (62-21) 3914145

Monday, May 25, 2009

Dinar, Dirham Eropa


Senang mendengar Dinar, Dirham Eropa (www.wakalanusantara.com). Kalau wilayah terekspos Islam di masa lalu: Spanyol, Portugal, Sisilia, Bosnia, Masedonia, Bulgaria, Albania, Rumania dan di titik pusat Eropa: Jerman (Aus der Mitte Europas/At the Heart of Europe), kita buat lingkaran dan jari-jari rodanya bentuknya akan begini, kira-kira (terlampir).
Mengenai Indonesia sendiri dalam waktu dekat-mendatang Abad 21 ini saya meyakini ada 4 wilayah agregasi yaitu:
1. Selat Malaka (Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Batam, Singapore, Malaysia, Thailand).
2. Pulau-pulau Trisakti (Sumbagsel, Jawa, Nusa Cendana).
3. Borneo (Kalimantan, Sabah, Serawak, Brunei)
4. Pasifik (Intim, Australia, PNG, pulau-pulau seperti Fiji, Samoa, Vanuatu, Solomon, Nauru, dkk)
Jadi pengembangan Dinar, Dirham juga harus masuk di jantung 4 wilayah geo-ekono-politik Nusantara baru itu. WIN juga harus membidik kesana. Salam sukses.

Saturday, May 23, 2009

Indonesia-centris bukan Arab-centris

Dari kisah perjalanan 2 orang Indonesia ke Arab Saudi membawa Dinar Emas seperti yang diceritakan di http://www.wakalanusantara.com/ sungguh menarik.

Saya sitat satu paragraf:
... Semula mereka berharap bisa sekalian membelanjakan beberapa keping Dinar emas dan Dirham perak yang mereka bawa dari Indonesia di pasar Madinah atau Mekah. "Ternyata Dinar dan Dirham sama sekali telah tidak dikenali dan dimengerti oleh penduduk Mekah maupun Madinah," begitu kisah Mas Yongki, sepulang dari tanah suci. "Mereka cuma mau dibayar pakai reyal, sambil terheran-heran melihat uang terbuat dari emas dan perak" lanjut Mas Yongki, yang baru-baru ini membuka Wakala Dinar Pangeran Jayakarta, di Pondok Labu, Jakarta...

Komentar saya:

Saya telah membaca tulisan mengenai Muhibah Dinar Dirham itu. Makin menguatkan pandangan saya bahwa Arab Saudi tidak layak lagi menjadi contoh kita, begitu banyak petrodolar yang diparkir di bank-bank AS, haji yang 2 juta orang itu tidak menghasilkan order kambing atau buah-buahan misalnya untuk Indonesia , beasiswa belajar anak bangsa hampir semuanya dari AS, Eropa, Jepang dengan uang petrodolar melimpah semestinya bantuan beasiswa mesti banyak, pendeknya saya kecewa berat sama Arab Saudi dan antek-anteknya.

Saya berpikir kita jangan Arab-centris, sebaiknya jadilah Indonesia-centris, Indonesia adalah negara dengan umat Islam terbesar di dunia, kaya bahan alam, posisi dalam lintas benua, demokrasi terbesar, majemuk berbagai etnis dan agama, konstitusi modern, penghormatan HAM, sekarang sudah ada yang memulai meletakkan dasar paling fundamental Ekonomi Berkeadilan (diantaranya http://www.wakalanusantara.com/ ) yang merupakan sumbangan Islam pada dunia (rahmatan lil alamin).

Maju terus Pak, saya akan selalu menjadi bobotoh ekonomi berkeadilan di Abad 21 ini.

Dinar Emas, Dirham Perak


Tempat Penukaran Dinar Emas, Dirham Perak


Nilai Tukar Dinar Emas vs Dolar & Rupiah - 40 tahun terakhir


Thursday, May 21, 2009

Kontrak Bisnis Berkeadilan*

* Disarikan dari tulisan Zaim Saidi: Memahami Syirkat dan Qirad, dalam www.wakalanusantara.com

A. KEMITRAAN (KONGSI, SYIRKAT)

* Kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha, khususnya usaha produksi sekunder (bukan produksi primer seperti pertanian dan peternakan).
* Ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan.
* Bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan kemitraan harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama.
* Nilai partisipasi uang ini (hanya dalam dinar emas atau dirham perak), secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing.
* Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model kemitraan ini tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain.

Ada tiga hal pokok lain di dalam kontrak bisnis ini:
* Pertama, tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
*Kedua, tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam kemitraan adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.
* Ketiga, bila salah satu mitra meninggal dunia maka kontrak dengan sendirinya berakhir.

Bentuk kontrak bisnis ini juga menghasilkan dua realitas berbeda:
* Pertama, hubungan buruh-majikan digantikan dengan model hubungan 'master-apprantice'. Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak bisnis ini.
* Kedua, tidak dikenal istilah 'investor tidur', karena dalam kontrak bisnis ini disyaratkan keterlibatan semua pihak secara adil.

B. KEAGENAN (PINJAMAN MODAL, QIRAD, MUDHARABAH)
Intinya adalah sebagai berikut:
* Kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
* Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak adalah sbb:
* Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar Emas atau Dirham Perak), tidak dalam bentuk komoditas.
* Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55
* Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal.
* Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
* Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
* Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
* Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Lima Pilar Ekonomi Berkeadilan dan Masa Transisinya*

* Diadaptasi dari tulisan Zaim Saidi: Lima Pilar Muamalat dalam www.wakalanusantara.com

1. Pasar
Pilar pertama adalah pasar, yakni tempat-tempat umum untuk masyarakat berdagang:
* Pasar sama dengan masjid, tidak boleh dimiliki secara pribadi
* tidak ada sewa
* tanpa pajak
* tidak ada bangunan permanen: terbuka penuh bagi siapa pun.
* yang ada pergudangan
Kondisi transisi:
* Mengatur secara baik dari aspek: tata ruang, keamanan, tidak mengganggu ketertiban umum, kebersihan dari:
*** Pasar kaget
*** Pasar tumpah
*** Pasar hari jum'ai di depan mesjid
*** Bazaar
*** Pedagang kaki lima.
* Penyelenggaraaan Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara, sebagaimana telah dimulai di Geger Kalong, Bandung, awal Mei 09 lalu, adalah awal dari upaya pengembalian pasar-pasar terbuka.
* Mengatur kembali pasar tradisional dengan semakin banyak masyarakat berdagang, memperbaikinya dari aspek kesempatan rakyat kecil memiliki, kebersihan pasar, keamanan dan mengembangkannya sehingga menjadi pasar yang nyaman,
* Jangan menambah lagi (zero growth): mall, hypermarket, supermarket, department store yang besar-besar.

2. Dinar dan Dirham
Alat tukar haruslah berupa komoditi yang umum dipakai sebagai alat jual-beli, yang paling lazim di antaranya adalah uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Tanpa alat tukar berbasis komoditi berbagai transaksi muamalat -khususnya utang-piutang dan jual-beli- tidak dapat berlaku adil, karenanya bersifat batil.
Kondisi transisi:
* Pendidikan/promosi/propaganda/da'wah dan meningkakan awareness terhadap alat tukar bimetallic ini secara terus menerus melalui berbagai media: internet, koran, tv, radio, buku, majalah, dlsb.
* Memperbanyak lembaga seperti WIN (Wakala Induk Nusantara) ini http://www.wakalanusantara.com/ , alangkah bagusnya bila organisasi masa Islam bergerak juga: Muhammadiyah, NU.
* Memperbanyak wakala sebagai jaringan distribusi.
* Kalau mungkin negara mengakui sebagai alat tukar seperti Kruger Rand di Afrika Selatan (1968).
* Standarisasi koin mengacu kepada WITO (World Islamic Trade Organization)
* Repository di pegadaian-pegadaian
* Transaksi elektronik: e-Badar, dlsb.

3. Pedagang Keliling
Keberadaan para pedagang itu sendiri, baik secara sendiri-sendiri atau berombongan dalam rombongan keliling:
* dulu dikenal sebagai kafilah-kafilah (karavan).
* dengan modal sendiri, maupun bermitra dengan para investor.
Kondisi transisi:
* Pedagang keliling, jalan kaki atau dengan mobil, KA, Kapal, Pesawat.
* Pedagang asongan yang diatur ketertiban, metode, lokasi, waktunya.
* Perdagangan lewat internet, berkeliling secara maya.

4. Paguyuban Produsen Produksi
akan tumbuh kembali di tangan masyarakat:
* melalui syarikat-syarikat (paguyuban) produksi.
* sebagian besar orang sebagai para pemilik atau mitra-pemilik (co-owner).
* posisi majikan-buruh adalah perkecualian
Kondisi transisi:
* Koperasi produsen/jasa
* Posisi majikan-buruh diperbaiki:
*** perlindungan buruh
*** undang-undang perburuhan yang adil
*** pendirian koperasi/serikat buruh untuk memperkuat kepentingan buruh.

5. Kontrak Bisnis Berkeadilan
kontrak-kontrak bisnis dan komersial menurut syariat:
* Qirad adalah kontrak kemitraan usaha dagang, antara pemodal dan agen yang ditunjuknya
* Syirkat adalah kemitraan produksi sekunder
* Muzara'ah adalah kemitraan produksi primer, seperti dalam pertanian dan perkebunan.
Kondisi transisi:
* Koperasi diperbanyak.
* PT didorong terbuka dan penguasaan mayoritas saham di publik.
* Perkumpulan sebagai badan usaha dengan prinsip kemitraan diperbanyak.
* Yayasan yang bersifat derma, wakaf, hibah juga diperbanyak dan didorong perkembangannya.
* Kalau mungkin masuk menjadi hukum positif, entry point-nya barangkali perda-perda dulu yang lebih mudah. Legislasi nasional perlu dirancang juga untuk mewadahi semua kegiatan ekonomi ini.

Wednesday, May 20, 2009

Sejarah Uang*

*Disarikan dari berbagai sumber.


•Belum mengenal pertukaran, setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri.
•yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhannya.
•Muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
•Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
•Timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar

•Benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda yang diterima oleh umum, bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda yang merupakan kebutuhan primer misalnya garam
•Barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
•Kesulitan dalam pertukaran tetap ada. antara lain belum mempunyai pecahan, penyimpanan, pengangkutan, mudah hancur atau tidak tahan lama.

•Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam karena memiliki nilai yang tinggi, digemari umum, tahan lama, tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, mudah dipindah-pindahkan.
• Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak

•Charlemagne, Perancis (berlaku juga di Inggris):
–1 pound mata uang = 1 pound perak
–½ kg perak dipecah menjadi 240 keping perak (20x12)
–1 keping perak = 1 penny
•Raja Inggris curang: - SERAKAH -
–Minta rakyat menyerahkan penny
–Dilebur lagi dicampur logam murahan (perunggu) - debasement
–Dikembalikan lagi penny “aspal” ini
–Harga-harga naik (INFLASI)
•Uang emas dan perak ini umum digunakan hingga akhir abad 19 (bimetallic system)

•Kemudian berkembang usaha bank yaitu usaha penitipan emas.
•Sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi, berkembang ke daratan Eropa, akhirnya sampai ke Asia Barat dibawa para pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
•Awalnya usaha bank = usaha pengrajin emas

•Jasa penitipan emas
•Pengrajin mengeluarkan bukti tanda terima kepada penitip emas (deposan)
•Bukti tanda terima = janji membayar kembali emas
•“janji bayar” menjadi alat tukar -> menjadi uang

•Bankir (Pengrajin emas) berpikir: Masyarakat menggunakan “janji bayar “ saya sebagai uang.
•Jasa baru, selain sebagai penitipan: meminjamkan uang dengan bunga
•Masyarakat datang meminjam uang emas, bank tidak memberi emas tapi meminjamkan “janji bayar” (uang kertas)

•Perang Dunia ke-2 usai, Sekutu menang, Dibuat Perjanjian Bretton Woods, AS, di tahun 1944
•Eropa mengalami kebangkrutan/defisit
•Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah. Senilai $25 Milyar.

•AS membuat perjanjian Bretton Woods mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas
•Dollar sebagai mata uang kunci, semua negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai devisa.
•Emas dari klaim dollar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara.
•Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.

•Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan berjalan lancar.
•AS yang kaya raya memiliki ruang untuk melakukan kebijakan yang INFLATIF, mulai mencetak dollar melebihi jumlah cadangan emasnya. – SERAKAH -

•Efek INFLASI yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah AS dapat membayar emas-nya.
•Perancis mulai mengklaim emas atas cadangan dollar yang dimilikinya
•Negara2 lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka sehingga emas pun mengalir dari AS ke negara2 lain.

•Kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $9Milyar.
•AS khawatir tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar.
•Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak membatalkan perjanjian Bretton Woods dan mulai menetapkan kebijakan uang fiat.

•Uang fiat ini, sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau menggunakannya, maka dibuatlah Undang2 yang disebut Legal Tender.
•Undang2 yg memaksa rakyat suatu negara untuk menerima penggunaan uang fiat.
•Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula oleh seluruh negara di dunia.
•Seluruh mata uang resmi negara di dunia sekarang ini adalah uang fiat yang sama sekali tidak dibackup berdasarkan apa pun.

•Inflasi, kenaikan harga dianggap hal yang wajar
•Dolar menjadi mata uang dunia. Minyak kita dibeli AS dan dibayar kertas (dolar/fiat money, tak bernilai)
•Kapan AS (The Fed) mencetak uang dan berapa banyak kita tidak tahu. Sekarang bail-out USD 800 milyar dolar
•Keadilan ekonomi: “We should bring back the Gold Standard “

Monday, May 18, 2009

Meningkatkan Kesejehtaraan Seketika

Membuat lapangan pekerjaan tidaklah mudah. Ada cara sederhana yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan uang lebih tanpa susah payah. Seorang tukang batu dengan penghasilan Rp 20.000/hari, 21% penghasilannya menurut survey dibuang untuk beli rokok, artinya sehari ada sekitar Rp 4.000 uang lebih yang bisa diberikan untuk makan anaknya, atau biaya sekolah bulanan: 30 x Rp 4.000 = Rp 120.000. Kalau dia Islam yang taat, lebih mudah lagi karena MUI telah mengharamkan rokok bagi umat Islam.

Seorang tukang batu yang dulu penghasilannya tidak berubah Rp 20.000/hari, bisa dapat 10 kg beras (harga beras Rp 2.000/kg), sekarang hanya bisa bawa pulang ke rumah 5 kg (harga beras naik jadi Rp 4.000/kg), mengapa? Karena tergerus inflasi yang pertahunnya bisa 7%-an bahkan bisa 2 digits. Ini tidak adil, cara yang logis dan adil namun perlu diupayakan perlahan-lahan mungkin perlu waktu puluhan tahun adalah kembali ke dual metal system atau uang dengan back-up 100% emas/perak. Pengetahuan dasar serta idenya dapat dibaca di www.wakalanusantara.com

Tidak merokok dan tidak inflasi adalah salah satu fondasi untuk mengembangkan kemandirian dan keadilan finansial serta kemakmuran bagi kita semua.

Sunday, May 10, 2009

Kampung Bebas Rokok

Sangat penting bila kampung bebas rokok agar daya ekonomi tidak tersedot ke luar kampung itu. Rokok adalah penghancur ekonomi rakyat miskin, 21% pendapatan keluarga miskin untuk rokok padahal anak-anak mereka membutuhkan gizi dan pendidikan untukj masa depan. Jahanam rokok!

LAMPUNG

indosiar.com, Lampung - Sebuah kampung di Lampung Selatan menerapkan peraturan khusus yang melarang warganya menghisap rokok di area kampung. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan kampung.

Beginilah kondisi Kampung Muhajirun, Desa Negara Ratu, Lampung Selatan. Kampung ini terlihat bersih dan asri. Tidak satupun warga yang terlihat menghisap rokok. Ya kampung ini memang dikenal sebagai kampung bebas asap rokok. Berdasarkan kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat dan unsur pemerintah kampung, warga kampung ini dilarang menghisap rokok.

Peraturan khusus tersebut sudah berlaku sejak tahun 2000 silam. Bagi warga yang tertangkap tangan sedang menghisap rokok diberi berupa peringatan tertulis. Jika masih saja melanggar maka yang bersangkutan diberi sanksi kerja sosial membersihkan kampung.

Aturan bebas asap rokok ini hanya mengikat untuk warga kampung setempat saja. Bagi pendatang yang kebetulan lewat dan mengisap rokok hanya diberi teguran. Warung-warung yang ada di kampung ini juga dilarang menjual rokok.

Kampung bebas asap rokok ini memang lahir dari sebuah pemikiran dari pemuka agama setempat. Usaha keras dan penerapan sanksi yang sungguh-sungguh membuat kampung bebas asap rokok ini bisa tercipta. Sebuah tauladan dari kearifan lokal yang nyaris musnah di negeri ini. (Fauzi Heri/Sup)

ENREKANG, SULAWESI SELATAN


Dipicu Banyaknya Anak Putus Sekolah Gara-gara Rokok
Laporan Kasman, Enrekang

ANDA seorang perokok? Jika iya, jangan coba-coba mampir di Dusun Bonebone, Desa Pepandingan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Warga di kampung itu, pasti akan cuek dengan Anda yang dinilai tidak menghormati “peraturan dusun (perdus)” yang bebas asap rokok.Siang itu, tepat pukul 12.00 Wita. Fajar tiba di sebuah desa terpencil di Kabupaten Enrekang. Namanya, Dusun Bone-bone, Desa Pepandingan Kecamatan Baraka. Matahari yang terik, mestinya memang membuat kita gerah. Tapi anehnya, meski siang hari, cauca di kampung itu terasa dingin.

Begitupun dengan rasa lelah setelah menempuh perjalanan sekitar 80 kilometer dari ibu kota Kabupaten Enrekang, rasanya lenyap ditelan udara dingin dan kabut. Untuk sampai ke kampung ini, dari arah Makassar, cukup melewati ibu kota Enrekang, kemudian menuju ke Kecamatan Baraka. Dari Baraka inilah, lalu berbelok ke Dusun Bonebone. Tapi, jarak dari ibukota Kecamatan Baraka dengan dusun ini mencapai 50 kilometer.

Itupun, jangan harap Anda bisa dengan mulus tiba di Bonebone. Selain karena jalur tranportasi yang belum beres, hanya ada dua jenis kendaraan yang bisa sampai di dusun yang terletak di bawah puncak Gunung Latimojong ini: yakni motor dan kuda. Anda tinggal pilih, sebab biayanya pun relatif sama.

Tapi, dalam kesempatan kemarin, Fajar memilih mengendarai motor. Ada beberapa alasan mengapa harus naik motor. Tapi yang utama, ingin merasakan bagaimana “nikmatnya” melawan medan berat.

Setelah sepuluh kilo perjalanan menunju Bonebone ini, hamparan sawah layaknya permadani hijau dan gugusan pegunungan, menjadi pemandangan yang menarik. Setidaknya, menjadi obat pengusir kelelahan dan kesepian saat dalam kesendirian menyusuri jalan dusun itu.
Dusun yang berada di ketinggian sekitar 2.500 meter dari permukaan laut itu, makin sejuk seiring dengan kabut yang kerap turun menghalangi jarak pandang.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Fajar akhirnya sampai juga di Dusun Bonebone. Setelah beristrahat sejenak, Fajar mencoba berkeliling kampung. Dari situlah bisa disimpulkan, penduduk di dusun ini sebagian besar berprofesi sebagai petani. Sepintas, tak ada yang membedakan dengan penduduk lain di desa-desa terpencil yang ada di Sulsel.

Yang agak berbeda, tentu soal tradisinya. Ada yang unik dari tradisi di kampung yang berpenduduk 528 jiwa ini. Semua warga yang bermukim di tempat ini dilarang merokok. Jika ada yang merokok, sudah pasti dengan gampang ditebak, mereka adalah pendatang.
Apakah ada semacam “peraturan dusun (perdus)” larangan merokok? Secara tertulis, memang tidak ada. Tapi, perdus di kampung ini cukup ampuh. Meski hanya kesepakatan lisan saja, tapi sangat dihargai oleh tokoh adat, pemuka masyarakat maupun masyarakat umum.
“Aturan asap bebas rokok ini sudah kita jalankan sejak lima setengah tahun lalu. Tepatnya tahun 2002. Tapi, sampai saat ini, aturan tersebut tetap kita jalankan,” ujar Kepala Dusun Bonebone Drs Idris saat menerima Fajar di kediamannya.

Menurut Idris, semua penduduk dusun Bonebone menghormati aturan bebas asap rokok tersebut, sehingga jika ada tamu yang ingin merokokdi tempat ini, maka harus melakukannya di luar dusun dan baru bisa kembali usai menghabiskan rokoknya.
“Tidak satupun warga di dusun ini yang merokok, apalagi berani menjual. Pokoknya, tidak ada tempat bagi para perokok,” kata Haris, salah seorang guru di SDN 159 Bonebone.
Apakah ada sanksi jika warga kedapatan mengisap rokok? Ternyata tidak ada. Tapi, meski tanpa sanksi masyarakat sudah menganggap merokok adalah perbuatan yang tabu. Sehingga, sanksinya hanyalah berupa sanksi moral.

Idris yang merupakan orang pertama yang menggagas aturan ini bercerita, aturan bebas rokok ini dibuat karena dia merasa prihatin melihat kondisi masyarakat Dusun Bonebone sebelum “perdus” ini ditetapkan. “Bayanghkan saja. Waktu itu, anak-anak umur enam tahun sudah belajar merokok. Inilah yang membuat saya berpikir untuk menghentikan kebiasaan buruk itu. Karena orang tua juga lebih mementingkan membeli rokok ketimbang membiayai anaknya sekolah,” katanya.

Dia semakin prihatin ketika mendengar ada anak perempuan dari Bonebone bernama Hanaki yang menjadi TKW ke negeri jiran harus dioperasi karena menderita kanker paru-paru. Dari hasil visum dokter, katanya, meski Hanaki tidak merokok, namun penyakitnya disebabkan karena asap rokok dari orang tuanya alias perokok pasif.

Terbukti, kata alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar ini, setelah aturan ini efektif berjalan, berbagai manfaat bisa dilihat secara langsung. Warga dusun Bonebone sudah banyak yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Prestasi siswa juga mulai meningkat. “Sebelum ada kesepakatan bebas rokok ini, sangat jarang siswa Bonebone yang lanjut kuliah, tapi sekarang sudah banyak yang kuliah,” kata Idris. ***

KEBONPEDES, BOGOR, JAWA BARAT

Melihat Penerapan Kawasan Bebas Rokok di Kebonpedes (1)
Kampanyekan Bebas Rokok Keliling Kampung

Menciptakan kawasan bebas rokok sepertinya agak mustahil mengingat merokok sudah menjadi kebiasaan dan budaya dimasyarakat kita saat ini. Tapi di Kota Bogor kawasan itu benar-benar ada.

GANG kecil itu tidak terlalu besar, tapi cukup untuk dilalui sepeda motor. Deretan rumah-rumah penduduk nampak berjejer panjang saling berdekatan. Beberapa pekaranagan rumah penduduk dilengkapi dengan tumbuhan yang ditepatkan di dalam pot. Sebagian ada yang digantung di teras rumah.

Jalanan gang itu relatif bersih, tidak terlihat sampah yang berserakan, puntung rokokpun tidak ada. Selokan saluran airnya pun sangat dirawat warga dengan baik. Buktinya, selokan itu tidak banyak ditumbuhi lumut atau kotoran-kotoran sampah.

Ditembok-tembok bangunan pun di tempeli gambar rokok dalam ukuran yang cukup besar lengkap dengan kandungan serta peringatan bahaya dan akibat yang disebabkan akibat menghisap rokok, persis seperti di ruang kelas anak-anak sekolah. Yah,itu adalah gang kecil yang disulap jadi kawasan Bebas rokok dan sudah dirintis sejak tahun 2007 lalu. Lokasi tepatnya di dua RT yakni RT 03 dan RT 04 di RW 05 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanahsareal.
Adalah Yusnizar Ritonga, Kepala Puskesmas Kebon Pedes yang berjuang menciptakan kawasan bebas rokok itu. Semuanya berawal dari kompetisi lomba desa tingkat provinsi, hasilnya Kelurahan Kebon Pedes gagal. Penyebabnya aktivitas merokok warga di dalam rumah yang cukup mengkhawatirkan.

Yusniar tertantang untuk mengkampanyekan bahaya rokok. Bagaimana caranya berkampanye? Yusniar menuturkan bahwa tidak mudah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memerangi bahaya rokok. Meski pada dasarnya masyarakat sudah paham betul rokok sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Kami memberikan penjelasan tentang dampak negatif merokok kepada tiap RT dan RW dari satu kelompok ke kelompok yang lain seperti karang taruna dan sejenisnya secara terus menerus,” paparnya.

Memang, sambungnya, sulit untuk meminta agar warga tidak berhubungan dengan rokok seratus persen. Tapi setidaknya, kawasan itu kini sudah bebas rokok, para pemilik rumahnya tidak lagi merokok jangankan di dalam rumah diluar rumahpun mereka sudah mulai segan.
Gang kecil itupun sekarang sudah bebas asap rokok.

Kawasannyapun terasa lebih asri dan sejuk meski saat itu matahari bersinar cukup terik. Apalgi, pekarangan rumah-rumah penduduknya mayoritas dipenuh tanaman.
“Sekarang Alhamdulillah warga mau ikut memerangi bahaya rokok. Boleh dicek, silahkan ditanyakan langsung ke warga. Memang masih ada satu dua tapi tidak seperti dulu lagi,” pungkas Yusnizar.(*)(Hendra Sudrajat)

Thursday, May 07, 2009

Bravo! BaliFokus

Name of NGO: Yayasan Bali Fokus (Bali Fokus Foundation)

Focus Area: Environmental management, cleaner production, pollution control & prevention, sustainable development issues.

Nr. years of operation: Since June 2000

Nr. of members: 9 staff

Professional/staff: 8 staff

Eminent people: Yuyun Ismawati - Director

Current projects:
Promote and implement appropriate and low-cost decentralized wastewater treatment for small-scale industries and pig/cow farms in Bali and NTB. In cooperation with local governments and small-scale entrepreneurs/farmers of Denpasar City, Badung regency, Gianyar regency, Bangli regency, Mataram City regency, Sumbawa regency and Bima City (within BORDA partner network).

Promote and execute SANIMAS, a community managed sanitation program in 6 slums in East Java and Bali, a demonstration project funded by AusAID, administered by the Water & Sanitation Program/the World Bank, executed by BORDA & partner network.

Community based solid waste management in 2 areas of Denpasar city in cooperation with the Desa and Denpasar Enviromental Agency.

Manage the Temesi of Gianyar Regency Final Dumpsite (TPA/Tempat Pembuangan Akhir), in cooperation with Dinas Kebersihan Kabupaten Gianyar, the community of Temesi Village, Gianyar and the Rotary Club Bali Ubud (RCBU). Project funded by RCBU, Rotary Club Hamburg, USAID, and Swiss Development Cooperation (SDC).

Working regions: East Java, Bali, NTB, NTT

Source of financing: BORDA/BMZ, funding agencies/donors, individual donors, self-financing activity

Success stories:

2000-2001
Working together with Casagrande Bali Chapter, introduce and implement Environmental Management System for 30 hotels in Bali.

2000-2001
Demonstration project on integrated solid waste management for tourism industry in Jimbaran, southern Bali.

SANIMAS (Sanitasi oleh Masyarakat) a sanitation by community program in East Java and Bali (as BORDA partner, executing agency of SANIMAS).

2001-2004
Promoting community based solid waste management, set up national network of CBSWM.

2001-2004
Integrated community based solid waste for Gianyar and surrounding, in cooperation with Rotary Club Bali Ubud and Government of Gianyar Regency.

2002-2004
Promoting CBS (Community Based Sanitation) and DEWATS (Decentralized Wastewater Treatment System) in Bali for residential, tofu-tempe makers, small pig farmers, slaughter house, and hospitals.

Contact person: Ms. Yuyun Yunia Ismawati (Director)

Address: Perumahan Nuansa Damai Kavling No.1, Jl. Raya Kuta 55 XX, KUTA 80361, Bali

Telephone number: ++62 (361) 757 981

Fax number: ++62 (361) 757 981

Email address
balifokus@balifokus.or.id

Homepage
www.balifokus.or.id

Sunday, May 03, 2009

tolong di-print dan disebarkan, masih banyak rakyat Indonesia yang buta internet


Bagan Kelembagaan Sel Punca Indonesia - Buah pikiran Prof. Farid Anfasa Moeloek


Langkah menghentikan penyebaran FLU BABI

  • Sering cuci tangan dengan sabun atau dengan cairan cuci tangan beralkohol
  • Hindari atau kurangi kontak dengan orang sakit, minimal jarak 1,5 meter.
  • Hindari menyentuh mata, hidung, mulut kita sendiri
  • Tutup mulut dan hidung dengan tisyu kalau bersin. Kalau tidak ada tisyu, bersinnya ditutup lipat siku.
  • Hindari/jangan ketemu orang lain kalau Anda sakit.

Sumber: www.RedCross.org