Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Thursday, May 21, 2009

Lima Pilar Ekonomi Berkeadilan dan Masa Transisinya*

* Diadaptasi dari tulisan Zaim Saidi: Lima Pilar Muamalat dalam www.wakalanusantara.com

1. Pasar
Pilar pertama adalah pasar, yakni tempat-tempat umum untuk masyarakat berdagang:
* Pasar sama dengan masjid, tidak boleh dimiliki secara pribadi
* tidak ada sewa
* tanpa pajak
* tidak ada bangunan permanen: terbuka penuh bagi siapa pun.
* yang ada pergudangan
Kondisi transisi:
* Mengatur secara baik dari aspek: tata ruang, keamanan, tidak mengganggu ketertiban umum, kebersihan dari:
*** Pasar kaget
*** Pasar tumpah
*** Pasar hari jum'ai di depan mesjid
*** Bazaar
*** Pedagang kaki lima.
* Penyelenggaraaan Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara, sebagaimana telah dimulai di Geger Kalong, Bandung, awal Mei 09 lalu, adalah awal dari upaya pengembalian pasar-pasar terbuka.
* Mengatur kembali pasar tradisional dengan semakin banyak masyarakat berdagang, memperbaikinya dari aspek kesempatan rakyat kecil memiliki, kebersihan pasar, keamanan dan mengembangkannya sehingga menjadi pasar yang nyaman,
* Jangan menambah lagi (zero growth): mall, hypermarket, supermarket, department store yang besar-besar.

2. Dinar dan Dirham
Alat tukar haruslah berupa komoditi yang umum dipakai sebagai alat jual-beli, yang paling lazim di antaranya adalah uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Tanpa alat tukar berbasis komoditi berbagai transaksi muamalat -khususnya utang-piutang dan jual-beli- tidak dapat berlaku adil, karenanya bersifat batil.
Kondisi transisi:
* Pendidikan/promosi/propaganda/da'wah dan meningkakan awareness terhadap alat tukar bimetallic ini secara terus menerus melalui berbagai media: internet, koran, tv, radio, buku, majalah, dlsb.
* Memperbanyak lembaga seperti WIN (Wakala Induk Nusantara) ini http://www.wakalanusantara.com/ , alangkah bagusnya bila organisasi masa Islam bergerak juga: Muhammadiyah, NU.
* Memperbanyak wakala sebagai jaringan distribusi.
* Kalau mungkin negara mengakui sebagai alat tukar seperti Kruger Rand di Afrika Selatan (1968).
* Standarisasi koin mengacu kepada WITO (World Islamic Trade Organization)
* Repository di pegadaian-pegadaian
* Transaksi elektronik: e-Badar, dlsb.

3. Pedagang Keliling
Keberadaan para pedagang itu sendiri, baik secara sendiri-sendiri atau berombongan dalam rombongan keliling:
* dulu dikenal sebagai kafilah-kafilah (karavan).
* dengan modal sendiri, maupun bermitra dengan para investor.
Kondisi transisi:
* Pedagang keliling, jalan kaki atau dengan mobil, KA, Kapal, Pesawat.
* Pedagang asongan yang diatur ketertiban, metode, lokasi, waktunya.
* Perdagangan lewat internet, berkeliling secara maya.

4. Paguyuban Produsen Produksi
akan tumbuh kembali di tangan masyarakat:
* melalui syarikat-syarikat (paguyuban) produksi.
* sebagian besar orang sebagai para pemilik atau mitra-pemilik (co-owner).
* posisi majikan-buruh adalah perkecualian
Kondisi transisi:
* Koperasi produsen/jasa
* Posisi majikan-buruh diperbaiki:
*** perlindungan buruh
*** undang-undang perburuhan yang adil
*** pendirian koperasi/serikat buruh untuk memperkuat kepentingan buruh.

5. Kontrak Bisnis Berkeadilan
kontrak-kontrak bisnis dan komersial menurut syariat:
* Qirad adalah kontrak kemitraan usaha dagang, antara pemodal dan agen yang ditunjuknya
* Syirkat adalah kemitraan produksi sekunder
* Muzara'ah adalah kemitraan produksi primer, seperti dalam pertanian dan perkebunan.
Kondisi transisi:
* Koperasi diperbanyak.
* PT didorong terbuka dan penguasaan mayoritas saham di publik.
* Perkumpulan sebagai badan usaha dengan prinsip kemitraan diperbanyak.
* Yayasan yang bersifat derma, wakaf, hibah juga diperbanyak dan didorong perkembangannya.
* Kalau mungkin masuk menjadi hukum positif, entry point-nya barangkali perda-perda dulu yang lebih mudah. Legislasi nasional perlu dirancang juga untuk mewadahi semua kegiatan ekonomi ini.

No comments: