Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Monday, June 08, 2009

Draf Perjanjian Kerja Pembantu Rumah Tangga

Tahun 1883, perbudakan (slavery) dilarang di semua wilayah British Empire. Saat ini di Indonesia (2009) masih banyak pembantu rumah tangga yang tidak terlindungi hak-haknya bahkan seperti "budak", menyedihkan. Saya coba buat draf perjanjian kerja pembantu rumah tangga agar adil dan silakan disempurnakan dan dilaksanakan di rumah tangga masing-masing.
***
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Perjanjian Kerja Pembantu Rumah Tangga
Pada hari ini, tanggal .... di .... kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama lengkap:
Alamat lengkap:
Tempat, tanggal lahir:
HP No:
Tel:
Fax:
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama lengkap:
Alamat lengkap:
Tempat, tanggal lahir:
HP No:
Tel:
Fax:
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan itikad baik para pihak dengan ini mengikatkan diri dalam perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1
PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai pembantu rumah tangga di rumah beralamat di .......

Pasal 2
PIHAK PERTAMA memberikan upah bulanan sebesar .... dinar emas .... dirham perak (yang sesuai dengan upah minimum regional daerah ... yang berlaku tanggal ....). Upah bulanan ini akan diubah bilamana negara menetapkan perubahan upah minimum regional.

Pasal 3
Standar Dinar adalah: 1 Dinar = 4,25 gram emas 22 Karat. 5 Dirham (1 Khamsa); 14,95 gram perak 99,99% dengan sertifikasi yang berwenang dan yang nilai tukarnya dapat dilihat online pada www.wakalanusantara.com atau web yang sejenis sebagai pengganti bila website tersebut mengalami gangguan.

Pasal 4
PIHAK PERTAMA menyediakan tempat menginap, makan 3 (tiga) kali sehari, keperluan pribadi (cuci, mandi), biaya transpor pulang kampung setiap ... bulan dan menjelang hari lebaran setiap tahunnya.

Pasal 5
PIHAK KEDUA akan mengerjakan pekerjaan rumah tangga yaitu: membersihkan alat rumah tangga, menyapun dan mengepel lantai, membersihkan kamar, membersihkan kebun, memasak dengan waktu kerja 40 jam seminggu atau 8 jam sehari (5.00 pagi – 14.00 siang), dengan istirahat 1 (satu) jam diantaranya. Waktu kerja Senin – Jum’at jam 5.00 – 14.00. Bilamana PIHAK PERTAMA membutuhkan PIHAK KEDUA bersedia kerja dengan mendapat kompensasi .... Dirham/10 jam. Karena alasan kesehatan dan pribadi PIHAK KEDUA berhak menolak permintaan PIHAK PERTAMA untuk kerja lembur tersbut.

Pasal 6
PIHAK KEDUA berhak mendapat perlakuan layak, manusiawi dan sesuai dengan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja serta harkat dan martabat PIHAK PERTAMA dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
PIHAK KEDUA akan melindungi dan menjaga dengan baik serta tidak akan menggunakan tanpa hak/mencuri semua barang PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
PIHAK KEDUA akan mendapat perawatan kesehatan dari PIHAK PERTAMA maksimal sebesar .... Dinar Emas .... Dirham Perak dalam waktu satu tahun yang dapat digunakan untuk membeli obat, berobat ke dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit.

Pasal 9
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan saling menghormati sebagai masing-masing hak sebagai warga negara Repiblik Indonesia dan sebagai manusia bebas.

Pasal 10
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

Pasal 11
Bilamana ada pelanggaran dan penyimpangan dari perjanjian ini, para pihak harus berusaha memperbaikinya dan bila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, para pihak akan menyerahkan masalahnya kepada Pengadilan Negeri ....

Semoga Allah memberkati perjanjian ini dan memberikan bantuan dan lindunganNya kepada semua pihak.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,



SAKSI-SAKSI

No comments: