Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Sunday, November 18, 2012

Pertanyaan dan usulan seputar PRIMSTAR MEDIKA


Pertanyaan dan usulan di bawah ini bagus untuk kita pelajari bersama;

1. Apakah semua klinik akan bernama klinik Primstar medika? Bagaimana kalau dalam satu daerah ada banyak klinik, apakah namanya Primstar medika 1, primstar medika 2, dst?

JAWAB: Kita lihat perkembangan di lapangan apakah semua nama Primstar Medika atau bisa seperti ini "Klinik Kencana, managed/supported by Primstar Medika" dan yang sejenisnya. Ide dasarnya adalah adanya kesatuan jaringan klinik sehingga akan punya posisi tawar/negosiasi yang kuat bila berhadapan dengan asuransi/BPJS/perusahaan dll.

2. Kalau saya ikut investasi 25 unit, mulai kapan kira-kira mulai mendapat hasil?


JAWAB: Dari perhitungan yang disampaikan: akan mulai memetik hasil di bulan ke-5 (BEP), dan uang akan kembali dalam waktu 18 bulan (payback).

3. Jika klinik operasional saat ini siapa yg dimaksud jumlah peserta kapitasi? Karena asumsi saya kalau bicara kapitasi adalah kapitasi jamsostek
JAWAB: Peserta kapitasi BPJS belum ada, jadi pola yang akan kita gunakan mirip yaitu "membership" yang ditawarkan kepada perusahaan2, penduduk di Jababeka. Untuk itu Primkop IDI memberikan pendampingan pemasaran, ada tim marketing khusus, yang memastikan adanya pasien (Primkop-IDI mencarikan pasien).

Ada beberapa usul:

1. Pemilik klinikPrimstar medika adalah dokter tidak boleh yg bukan dokter.
JAWAB: Mayoritas (51%) adalah dokter-pelaksana, bila belum punya uang untuk 51% bisa bertahap. Artinya tiap tahun diberi kesempatan untuk beli unit (istilahnya option) dengan nilai yang diperjanjikan yaitu nilai awal (istilahnya: par value/nilai pari) yaitu Rp 1 juta/unit. Sampai dalam 5 tahun menjadi 51%. Investor harus menjual sahamnya sehingga tinggal 49%. Kalau dokter pelaksana mau beli lebih lagi dari investor diperbolehkan namun harganya negosiasi (floating).

Investor se-dapat2nya dokter kalau tidak ada dicarikan tenaga kesehatan lain (drg, apoteker, perawat, bidan) bila tidak ada juga bisa investor luar. Jadi ada prioritas. Namun demikian kepemilikan mayoritas ada di dokter pelaksana dan Primkop-IDI memegang kendali karena keluar masuk uang akan melalui rekening khusus Primkop-IDI (cash management di Primkop-IDI).

2. Bahwa klinik pemilik Primstar medika adalah anggota koperasi isi. Kalau dia belum anggota koperasi IDI, secara otomatis didaftarkan menjadi anggota koperasi IDI.
JAWAB: Benar sekali, kita akan coba permudah akses menjadi anggota. Kita lihat perkembangan dengan XL, bagaimana respons ts terhadap kartu komunitas dokter. Kalau bagus responsnya artinya banyak yang menggunakan maka akses pendaftaran lewat sms dimungkinkan. Kalau kurang tentu XL punya hitungan bisnis sendiri.

3. Perlu didefinisikan apa artinya investor aktif (dokter operator), investor Pasif, dokter pelaksana, Unit usaha Klinik, Komite medik, komite kendali mutu, dan istilah-istilah lainnya, supaya kita tidak multitafsir tentang istilah yg ada.

JAWAB: Sudah didjabarkan:

Dokter operator/owner-operator adalah dokter yang bekerja melaksanakan tugas medik di klinik tersbeut (mungkin 2-4 dokter(.

Investor pasif/dokter investor adalah investor yang menaruh uang tanpa bekerja langsung di klinik tersebut.

Unit usaha klinik adalah perpanjangan tangan Primkop-IDI di klinik tersebut yang terdiri atas unsur dokter pelaksana dan unsur Primkop-IDI/Perwakilan Primkop-IDI di daerah tersebut.

Komite Medik organ Primkop-IDI yang menjalankan tugas untuk melaksanakan credentialing, kendali mutu medis.

Komite Kendali Mutu adalah organ Primkop-IDI yang menjalankan kendali mutu non-medis.

Semua istilah ini akan dimasukkan dalam "definisi" dalam perjanjian notarial nantinya.

4. Berapa minimal investor untuk 1 klinik. Jangan sampai 1 klinik dimiliki 1 atau 2 orang untuk menghindari Kapitalis "berwajah" koperasi.


JAWAB: Idealnyua investor pasif maksimal 10 investor (dokter/bukan dokter) jadi masing2 25 unit. Ditambah dokter pelaksana-pemilik 2-4 orang. Dan kendali keuangan/operasional ada di Primkop-IDI, jadi akan tetap berjiwa koperasi, tidak dilepas ke perorangan. Ini prinsipnya. Bilamana Primkop-IDI telah kuat (tahap selanjutnya) tentu diantara yang 49% itu sebagian akan dimiliki Primkop-IDI langsung, namun sebagaimana halnya proses bisnis tentu bertahap.


5. Dokter yg praktek di klinik Primstar medika harus anggota koperasi IDI. Kalau belum langsung didaftarkan keanggotaannya. Dokter yg praktek adalah anggota IDI setempat, tidak boleh dokter dari cabang lain. Misalnya klinik di kebupaten Bekasi dokternya harus anggota idi kabupaten bekasi.


JAWAB: Sepakat sekali, karena cita2 Primkop-IDI mensejahterakan anggota di rumahnya sendiri (menjadi tuan rumah di negri sendiri). Rekomendasi praktik dari IDI Bekasi bisa menjadi alat skrining, Primkop-IDI tentu akan tunduk kepoada IDI setempat. Dalam AD/ART kita 10% hasil SHU dari daerah tersebuit diserahkan kepada IDI setempat. Memang Primkop-IDI didesain sebagai wing bisnis IDI baik pusat, wilayah maupun cabang. Nanti kalau sudah berjalan bisa dibentuk Perwakilan Primkop-IDI Bekasi. Samapai saat ini kita masih belum membentuk perwakilan karena sesuai dengan prinsip bisnis, perwakilan hanya dibentuk bila sudah ada aktivitas bisnisnya. Berbeda dengan organisasi profesi tentunya yang didirikan tidak berdasarkan kalkulasi bisnis.

6. Kalau saat ini diprioritaskan untuk dokter yg sdh mapan ! keuangannya, saran tawarkan saya juga untuk dokter yg kurang mapan keuangannya, sehingga dokter merasa bahwa program ini bermanfaat bagi semua anggota IDI. Bukan hanya untuk dokter kaya saja. Misalnya minimal 5 unit atau berapa unit, dan seteruanya.


JAWAB: Penawaran dokter pelaksana-pemilik adalah untuk dokter yang belum mapan. Investor untuk yang lebih mapan. Sebetulnya kalau kita berjiwa bisnis (sayang dokter tidak mendapat SKS entrepreunership), yang tidak mapan pun bisa mencari pinjaman uang dari keluarga, orang tua, saudara, mertua kalau istilah bisnisnya melalui "angel capital". Biasa untuk yang memulai bisnis. Karena semuanya jelas, feasible, payback bagus, BEP cepat, pendampingan pemasaran, captive market

Sunday, November 04, 2012

ONE STOP SERVICE

  1. Klinik pratama
  2. Klinik estetik medik
  3. Klinik khitan
  4. Klinik akupunktur medik
  5. Klinik herbal medik
  6. Klinik ronsen
  7. Home birth
  8. Home care
  9. Ambulance
  10. Mobile unit
  11. Apotek

Satu klaster "one stop service" mengampu sekitar 10.000 kepala dan beroperasi sebagai usaha bersama antara tenaga kesehatan dan komunitas yang diampunya.

Sunday, October 28, 2012

ONE STOP SERVICE


Setelah memiliki sendiri "Klinik" dengan pasien BPJS dimana 1 klinik mendapatkan sekitar 10.000 kepala (4 dokter, 24 jam) maka kebutuhan akan layanan kesehatan primer lain yang tidak di-cover BPJS akan timbul. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat akan terbentuk lapisan menengah baru yang kebutuhannya semakin meningkat seiring dengan peningkatan kemakmuran.

Pada saat itu, properti di atas (bila ruko) atau disamping dibutuhkan untuk peningkatan usaha layanan kesehatan.

Dapat dilengkapi dengan klinik estetik, klinik khitan, klinik akupunktur medik dan fitness center kecil yang dikenal sebagai "mom-and-pop gym". Jadilah sekarang suatu kompleks layanan kesehatan "One stop service" yang dimiliki Dokter dan Nakes lainnya. Akupunktur medik bisa kerjasama/dimiliki bersama akupunkturis medis, persalinan normal di rumah (home birth) bisa kerjasama dengan bidan. Home care bisa bekerjasama dengan perawat. Apotek bisa kerjasama dengan apoteker.


ONE STOP SERVICE LAYANAN KESEHATAN PRIMER

  • KLINIK PRATAMA
  • klinik estetik
  • klinik khitan
  • klinik akupunktur medik
  • mom-and-pop gym
  • home birth
  • home care
  • apotek



Thursday, September 06, 2012

Wednesday, August 22, 2012

Sunday, June 24, 2012

New Building

Madrasah Ibtidaiyah (Islamic Elementary School), AIM Foundation, Puteran Village, Tasikmalaya, West Java, Indonesia

Monday, June 11, 2012

Era BPJS - Dokter Tenang, Rakyat Sehat

  1. Universal coverage = universal screening
  2. Kapitasi Rp 27.500/orang/bulan, 1 dokter 4.000 orang
  3. Dokter umum: Rp 20-30 juta/bulan, dokter spesialis 3-4 x dokter umum
  4. Kepemilikan layanan primer usaha bersama/koperasi

Sunday, June 10, 2012

Rapor Kesehatan Dewasa

RAPOR  KESEHATAN
Nama: 
1 2
Tanggal        
BMI 18,5 ~ 24,9 kg/m2  Bila tinggi risiko sakit jantung, hipertensi, stroke, diabetes     
Ling.  Perut P: 85 cm, L: 90cm Meski BMI bagus, kalau LP di atas normal  berisiko  sakit jantung, hipertensi, stroke, diabetes     
TD 120/80 mmHg Risiko stroke, serangan/gagal jantung, penyakit pembuluh darah tepi, pelebaran aorta (aneurisma), penyakit ginjal kronik    
LDL 130 mg/dL Pengapuran pembuluh darah koroner (ateroskeloris), serangan jantung, stroke, penyakit pembuluh darah tepi    
HbA1C 4~6% Menunjukkan kontrol gula darah dalam jangka waktu 2-3 bulan. Kontrol gula darah penting pada prediabetes/diabetes     
SGPT 0~38 IU/L Skrining terhadap problem hati seperti karena hepatitis virus, diabetes, bendungan jantung, kerusakan hati, saluran empedu, infeksi mononukleosis, gangguan otot (miopati)    

Rapor Kesehatan Anak Sekolah

Rapor Kesehatan Anak Sekolah

Rapor Kesehatan Anak Sekolah

BPJS - Universal Coverage = Universal Screening

Wah saya bukan aktuaris, tapi pendapat saya universal coverage mesti ditekankan pada preventif jadi primadonanya adalah universal screening. Misalnya  untuk 4.000 orang @ Rp 100.000/orang/tahun untuk universal testing (tergantung umur dan risikonya), setidaknya dokter umum digaji Rp 400.000.000/tahun untuk pekerjaan preventif. Atau sebulan untuk preventif/universal testing: Rp 33.000.000

Kalau dapat Rp 27.500/bulan/orang, 4.000 populasi (usulan PB IDI ke BPJS), sebulan dapat: Rp 110.000.000.

Evidence based study-nya menunjukkan bahwa dengan universal medical check-up/screening, maka jumlah biaya untuk orang sakit turun 50% pada kelompok yang check-up teratur.

Check-up-nya murah2 dibagi atas baru lahir, anak kecil, anak sekolah, umur transisi (45 & 55 tahun), dewasa (BMI, Lingkar Pinggang, Tensi, LDL, gula darah, SGPT), screening kanker (misalnya dengan IVA bukan papsmear), imunisasi anak & dewasa. Bukan MCU yang silver, gold, platinum yang juta2 itu.

Jadi kalau hitungan orang sakit ada 600 (15% dari 4,000), keluar ongkos kuratifnya (obat, penunjang diangnostik, dlsb) turun 50%. Artinya: uang buat dokter lebih banyak. Yang sekarang surplus klinik antara 16-22% dari pendapatan, bisa jadi 30% atau 30% x (Rp 110.000.000 - Rp 33.000.000) = Rp 24.000.000.

Dokter bisa dapat uang preventif Rp 33.000.000 (kurang biaya lab sederhana, radiologi/tidak semua) + Rp 24.000.000 setidaknya lebih dari Panduan PB IDI.

Kesimpulan:
  • Minta BPJS Rp 27.500/pasien/bulan, dengan 4.000 pasien
  • Universal screening/check-up teratur diwajibkan oleh BPJS.
  • Klinik layanan primer dimiliki dokter bukan kapitalis.
  • Dokter tenang, Rakyat sehat.
  • Insya Allah.

Saturday, June 09, 2012

Panitia Adhoc III - Komisi C

Sehubungan dengan pelaksanaan Muktamar IDI XXVIII yang akan diadakan pada tanggal 20 – 24 November 2012 di Makasar maka PB IDI telah membentuk Panitia Adhoc yang akan membantu menyiapkan materi dalam Sidang Organisasi dengan mengacu pada hasil Mukernas IDI tahun 2011 di Pekanbaru. Panitia Adhoc III - Komisi  C akan mengadakan pertemuan:

Hari/tanggal: Selasa/12 Juni  2012. Pukul: 13.30 – 16:00 . Tempat: Ruang Rapat PB IDI
Jl. Dr. Samratulangi No. 29.  Jakarta Pusat. Pimpinan Rapat: Dr. Sukman T Putra, Sp.A(K). Ketua Panitia Adhoc III - Komisi C


Pertemuan Ketua Umum PB IDI dengan President KAHP

Tanggal 4 Juni 2012 di Jakarta berlangsung pertemuan antara Prof. Cho Han-ik President Korea Association of Health Promotion (www.kahp.or.kr) dengan Ketua Umum PB IDI Dr. Prijo Sidipratomo membahas tentang sistem medical check-up & screening  (universal testing) di Korea sebagai bagian dari program preventif nasional Korea. Juga dijelaskan tentang program 3 tahun (2012-2014) tentang medical check-up untuk anak-anak kelas 1-2-3 di 10 SD di Banda Aceh.

Muktamar Dokter Indonesia ke-28, Makassar, November 2012

Untuk penyiapan materi Muktamar telah dibentuk Panitia Adhoc (SK PB IDI No. 2095/PB/A.4/05/2012). Terdiri dari Panitia Adhoc I: AD/ART & Tatalaksana Organisasi. Panitia Adhoc II: Pendidikan Kedokteran & CPD. Panitia Adhoc III: Pelayanan Profesi Kedokteran/Kesehatan. Panitia Adhoc IV: Etika, Disiplin & Hukum. Panitia Adhoc V: Kebijakan Organisasi (Fatwa & Deklarasi)

Panduan PB IDI, gaji dokter: Rp 20-30 juta/bulan


Barangkali banyak yang belum tahu bahwa PB IDI pada tahun 2008 telah menerbitkan "Panduan Kompensasi Dokter dan Jasa Medik", yang dari perhitungan di dalam Panduan tersebut untuk tahun 2011, gaji dokter adalah Rp 20-30 juta/bulan.


Muktamar Dokter Indonesia ke-28 makin dekat (Makassar, Nov 2012), BPJS Kesehatan makin dekat (Jan 2014), perjuangkan perbaikan nyata kesehatan rakyat dengan jaminan dokter tenang bekerja, laksanakan Panduan PB IDI mengenai Kompensasi dan Imbal Jasa Dokter Indonesia.

Saya ingin menyatakan bahwa imbal jasa dokter Rp 20-30 juta/bulan itu wajar dan keadaan sekarang kita digaji sama dengan ratio gaji buruh pabrik biskuit marie berbanding harga pokok pembuatan biskuit marie.

Ini hitungan bodo2an-nya:

Bila seandainya sekarang gaji dokter rata2 sebesar Rp 5 juta/bulan, maka 85.000 dokter x 12 bulan = Rp 5,1 trilyun.

Pengeluaran kesehatan total Indonesia (2011): 1% x GDP (USD 823 milyar) = Rp 78 trilyun. Nisbah gaji dokter/total uang muter = 6,52% (DOKTER) Untuk bikin 1 bungkus biskuit marie: biaya produksi = biaya bahan + biaya buruh + biaya overhead pabrik. Biaya produksi = Rp 4.003. Biaya buruh = Rp 382 atau nisbah-nya: 9,54% (BURUH PABRIK BISKUIT) Jadi, sangat mungkin Rp 20-30 juta/bulan dengan syarat obat rasional/murah, alkes murah, tidak ada kolusi, komisi, mark-up, tender bodong, kongkalikong (hidup bersih lahir/batin).

Monday, May 28, 2012

Kursus Setelah SLTP

Banyak sekali anak2 yang tidak melanjutkan ke SLTA, namun sebenarnya mungkin tidak perlu juga seandainya mendapat pendidikan dasar 9 tahun yang baik. Setelah SLTP dapat dibekali dengan kursus singkat 3-6 bulan yang diselang-seling dengan magang di perusahaan. Kursus yang bagus disiapkan antara lain:
  • Listrik
  • Servis AC, Kulkas, TV
  • Masak/Catering
  • Menjahit
  • Bangunan
  • Instalasi air
  • Kayu/meubel
  • Montir motor/mobil
  • Merias wajah
  • Potong rambut
Bila ada yang berminat kerjasama, saya bersedia untuk bekerja sosial dengan prinsip "dollar to dollar", Setiap sumbangan saya imbangi dengan sumbangan yang sama.

Saturday, April 14, 2012

Program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Banda Aceh 2012-2014

Bentuk Badan Usaha untuk Klinik Layanan Primer

1.      Kepemilikan dalam kerangka bisnis layanan kesehatan yang memaksimalkan keuntungan akan menimbulkan ketegangan dan ketidak harmonisan karena berlandaskan besarnya modal yang dikuasai dan menempatkan profesional kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, perawat) dalam konteks buruh – majikan serta pasien sebagai objek bisnis.

2.      Koperasi merupakan pilihan tepat karena dikelola secara demokratis, untuk dan oleh anggota, profesional kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, perawat) adalah pemilik dan bukan diposisikan sebagai buruh.

3.      Landasan hukum Negara Republik Indonesia telah menegaskan hal ini, konsideran UU Koperasi No. 25 Tahun 1992:

a.      bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b.      bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c.       bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat; 

4.      Sesuai dengan prinsip koperasi yang bertumpu pada kemandirian, tiidak perlu adanya fasilitas dari negara, Pemerintah cukup memberikan jaminan/agunan/kolateral untuk perbankan apabila Koperasi Klinik Layanan Primer memerlukan pengembangan/tambahan modal.

5.      Koperasi Klinik Layanan Primer yang dimiliki para anggota IDI, diusulkan dalam koordinasi Primkop-IDI (Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia) sebagai Badan Khusus Ikatan Dokter Indonesia (ART IDI Bagian XIX, Pasal 50).

Saturday, January 28, 2012