Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Saturday, October 26, 2013

Platform komunikasi/SKP gratis bagi dokter Anggota IDI



Sejawat Dokter yang terhormat, 

IDI selalu berkeinginan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh Anggota IDI. Pada kenyataannya banyak sekali dokter kita yang tersebar dan terpencar di seluruh kepulauan Indonesia dan mengalami kendala komunikasi serta kesulitan untuk mendapatkan akses pelatihan, sehingga kami berupaya memperbaiki keadaan ini. 

Dengan gembira kami umumkan bahwa dalam waktu beberapa minggu ke depan IDI akan menawarkan sebuah platform komunikasi online terbaru.  Kami akan memuat fitur-fitur yang dapat memenuhi kebutuhan informasi kedokteran yang penting dan kami juga menambahkan beberapa fitur gratis. Platform yang baru ini  bersifat eksklusif hanya untuk Anggota IDI, aman dan berbasis web. Sejawat Dokter Anggota IDI akan dapat: 

1) Melakukan PKB secara online (dengan nilai SKP IDI-terakreditasi)
2) Memperbaharui dan menambah nilai SKP Anda
3) Mengakses berita medis terbaru baik secara lokal maupun global
4) Terhubung dengan dokter lain di Indonesia dari spesialisasi apapun
5) Membuat profil pribadi yang aman
6) Berkomunikasi langsung dengan IDI

Semua ini gratis!

Simpanlah link ini: www.hellodoctor4drs.co.id di web browser Anda dan silakan mendaftar minggu depan, dan jadilah bagian dari gerakan terbaru di dunia Kesehatan Indonesia!

Platform komunikasi ini terwujud berkat kerjasama antara Primkop-IDI dengan Hello Doctor (Pty).

Salam,
Dr. Kadarsyah, MS
Primkop-IDI

Friday, August 02, 2013

Budi baik Dr. Lisa Hasibuan, Sp.BP.





Atas budi baik Dr. Lisa Hasibuan, SpBP, Seorang anak perempuan  K***n, 10 tahun, kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah, Yayasan Amal Ikhlas Mandiri, Kampung Tabrik, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya akan dijadwalkan untuk operasi rekontruksi mata kanannya bulan Agustus 2013 ini. Mohon do'anya atas rencana operasi ini agar berjalan sukses.



Monday, May 13, 2013

Kemandirian profesi hanya terwujud dalam kemerdekaan ekonomi


Pada tingkat rumah sakit dengan para dokter spesialis juga bisa menggunakan pola serupa. Dimana kemerdekaan profesi tidak dikangkangin oleh pemodal/pemilik.

Kalau kita googling, ini dikerjakan juga di Amerika Serikat dengan pola Kaiser Permanente. Didirikan 1945 oleh industrialist Henry J. Kaiser dan seorang dokter Sidney Garfield, Kaiser Foundation Health Plan/Kaiser Foundation Hospitals bergabung bersama dengan Permanente Medical Groups. Jadilah Kaiser-Permanente.

Dalam posisi sederajat, tidak ada lagi hubungan mucikari-PSK. Kemandirian profesi hanya akan terwujud dalam kemerdekaan ekonomi.

Konsep ini, valid diterapkan di layanan primer maupun sekunder (dokter umum maupun dokter spesialis).

Sunday, May 12, 2013

Dokter sebagai entitas pelayanan kesehatan


Dokter adalah profesional mandiri sama dengan notaris, lawyer, arsitek.

Kita ambil contoh: Notaris. Notaris bekerja di suatu ruangan/kantor secara fisik ada meja, kursi, AC, listrik, air, internet, filing, brankas, komputer dlsb.

Ada Asosiasi Developer, mau kontrak untuk menggunakan jasa notaris. Kepada siapa dia akan berkontrak? tentu akan kontrak dengan notaris.

Kalau sekarang para developer tersebut ingin kontrak dengan asosiasinya, siapa yang akan diajak berunding? Pastilah akan diskusi dengan INI (Ikatan Notaris Indonesia).

Seandainya kantor notaris tersebut dimiliki oleh seseorang. Kemudian orang2 yang memiliki kantor2 ini bergabung menjadi Asosiasi Pemilik Kantor Notaris (misal namanya: Aspekan). Mana yang berhak negosiasi dengan Asosiasi Developer tadi, apakah Aspekan? atau INI? Pastilah jawabannya INI.

Pertanyaannya: dalam hal dokter, apakah BPJS nego dengan dokter/IDI ataukah dengan asosiasi pemilik fisik klinik (asosiasi fasilitas kesehatan)?

Monday, April 15, 2013

Fokus ke "Mutu"


Kalau saja kita mengartikan hubungan kerja ini dalam perspektif bisnis murni, maka posisi kita adalah “seller” pihak lain apakah pemerintah, BPJS, rumah sakit, klinik, pasien semuanya adalah “buyer”. Disatu pihak/seller menyediakan jasa layanan kesehatan, dilain pihak/buyer membutuhkan layanan kesehatan.

Posisi setara antara individu2 tersebut, hubungan keperdataan, tidak bisa saling memaksa. Kita mempunyai kualifikasi sebagai seller (ada Ijazah Dokter,  STR, SIP, Kompetensi SKDI, standar2 terpenuhi) dan mempunyai hak kerja 40 jam/minggu, untuk layanan tersebut ada harga wajar yang menurut IDI, 2008 adalah Rp 27 -38 juta/bulan untuk dokter umum atau kalau mau dihitung harga per jam: Rp 170.000/jam.

Kita baru bisa klaim harga demikian bila kualitas kita sesuai, jadi perlu sekali menentukan kualitas tersebut (sekarang dengan SKDI 2012 relatif lebih mudah, ini dulu coba uji diri, berapa persen kompetensi kita?). Kalau kurang maka harus ada penyesuaian tentunya, artinya mutu kurang harga kurang. Yang menjaga mutunya dan menyatakan mutunya sekian siapa?. Ya organisasi profesi (Dalam hal kita: IDI) Kalau “buyer” mau membeli jasa “seller” lebih rendah, ada beberapa pilihan: 1. Menolak, tidak jadi PNS, Askes, atau apapun yang tidak sesuai dengan harga kita. 2. Menerima karena mungkin berjiwa sosial, sudah kaya atau terpaksa tak ada pilihan lain. Bagi yang menolak tentu bisa mencari pasar lain yang sesuai, misalnya pasien menengah ke atas bukan masuk ke low socioeconomic class.

Nah, untuk kategori menerima dengan terpaksa, kita tidak bisa berjuang sendiri harus ber-sama2 itulah salah satu peran organisasi yang saya sebut peran Politik/pertarungan kekuasaan, sama seperti peran serikat buruh. Mengapa demikian? Karena menghadapi kekuatan besar tidak bisa sendiri2. Ini juga peran IDI.

Apakah ada cara lain? Ada, yaitu jalan ekonomi. Pendapatan Rp 27-38 juta itu sejatinya adalah saldo dari penerimaan – pengeluaran. Dalam ekonomi ada efisiensi yang artinya menekan pengeluaran sehingga saldo membesar. Bisa diperankan oleh individu maupun ber-sama2, salah satu contohnya adalah koperasi.

Demikian pendapat saya, mengapa kita harus kuat di posisi “seller” dulu.

Friday, April 12, 2013

Gonjang-ganjing Premi BPJS

Yang banyak disorot dan dikhawatirkan adalah besaran PBI (penerima bantuan iuran) alias orang miskin yang 86 juta (dan akan menurun sesuai dengan tingkat kemakmuran negara). Sisanya pegawai negeri, buruh, tani, TNI, polisi,  pegawai BUMN, sektor informal, pensiunan, veteran, dlsb ada lebih 100 juta penduduk. Ini preminya bervariasi dan besar2. BPJS adalah bandar (pool) saja yang ngumpulkan premi, berapa besarnya uang yang terkumpul di pot itu yang perlu dicermati.

Kita sebagai dokter jangan membicarakan uang, tapi kukuh pada kualitas layanan yang dicerminkan dalam kompetensi, credentialing, audit medik, keterampilan klinis, standarisasi pelayanan, sarana, prasarana, peralatan, obat rasional, evidence based, kriteria rujukan dan semua hal yang terkait dengan profesionalitas.

Kalau jualan mobil kita mesti tetap dijalur premium "mercedes", nah untuk itu ada harga, ada biaya. Itulah yang dinegosiasikan antara "mutu" (dokter) dan "pot" (BPJS). Pasti ada tarik ulur, Pemerintah lah yang akan jadi wasit karena keduanya kan rakyatnya juga, rakyat dokter dan rakyat pasien/penduduk.

Mari benahi dan konsentrasi di domain kita saja, SKDI keluaran KKI, 2012, coba ukur sudah dimanakah dokter umum kita (Level 4A)? Pilot juga ada setrip 1, 2, 3, 4 beda2 kompetensi dan beda2 pula imbal jasanya. Dokter umum juga begitu 70, 80, 90, 100% SKDI? Jangan ngarep dibayar pilot boeing 747 kalau kompetensinya cuman fokker 28

Tuesday, April 02, 2013

Potret Muram Dokter Indonesia


Sudah beberapa tahun saya mengikuti milis kelompok dokter dan aktif menulis sesuai hati nurani saya. Dan potret muram terlihat jelas, keluh kesah, sumpah serapah, pesimisme, hilang harapan, kekecewaan, ketidakberdayaan dan hidup yang negatif2 terhambur luas. Menurut saya, itu baik untuk menjadi otokritik dan katarsis dari situasi mumet ini: HDI rendah, sekolah mahal, lulusan tak standar, IDI kacau, lemah, tidak membela anggota, muktamar amburadul, imbal jasa sesek, SJSN/BPJS pbi rendah, dianggap teroris, lebih rendah dari polantas, tidak beretika, malpraktik, tidak menolong orang miskin, ngambil duit dari kelas 3, pasien terlantar, ditolak rumah sakit, rujukan tidak jalan, kongkalikong dengan farmasi, laboratorium, alkes, masuk bui/kpk, uang konsil menguap, pasien ke singapur, dokter tak bisa komunikasi, kurang public relation, rokok merajalela, tidak diratifikasi konvensi tembakau, ngobral janji pengobatan gratis, TB tinggi, HIV/AIDS meningkat, narkoba di-mana2, banjir, macet, korupsi, ..., ...., ....

Kalau diagnosis-nya seperti ini, apa treatment-nya, apa kita biarkan saja karena prognosisnya dubia ad malam?

Menunggu "sang tokoh yang dijanjikan" sudah tidak jamannya lagi, bagusnya mulai berpikir positif (setelah tahu semua yang negatif itu) dan kerjakan saja yang memungkinkan kita ubah kearah yang baik. Mulai menulis yang positif di milis ini dan gotong-royong ke arah kebajikan barangkali sudah bisa kita mulai dari milis ini maupun dengan perbuatan nyata, walaupun kecil2 tidak fantastis. Yakinlah dari 120.000 dokter, pasti lebih banyak yang bekerja tekun tanpa haru-biru, berkarya terus dan memegang etika. Se-kali2 mungkin terombang-ambing, biasa karena kita bukan malaikat. Tak ada seorang pun dokter yang mau mencelakakan pasiennya. Hantaman kejam akhir2 ini, semoga makin memperkuat kita para dokter untuk terus berbuat kebajikan untuk kesehatan seluruh bangsa.

Saturday, March 02, 2013

SJSN; ANUGERAH ATAUKAH MUSIBAH TERHADAP MUTU PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT (LESSON LEARNED PELAKSANAAN KJS)

SARASEHAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
Rabu, 6 Maret 2013 di Sekretariat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Jl. G.S.S.Y. Ratulangi No. 29, Menteng Jakarta Pusat

Tujuan penyelenggaraan system jaminan social nasional tentu saja tidak sekedar memberikan jaminan kepada seluruh rakyat untuk memenuhi akses terhadap pelayanan kesehatan, akan tetapi bagaimana masyarakat juga mendapat jaminan kualitas terhadap pelayanan yang diterima.

Rendahnya kualitas pelayanan kesehatan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa akibat medical errors, hilangnya pendapatan, pelanggaran etika dan citraburuk dari penyedia pelayanan kesehatan.

Kualitas pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain besaran pembayaran, kualitas dan perilaku tenaga kesehatan, kecukupan suplai obat, kecukupan alat diagnostic dan suplai bahan lainnya.

Besaran pembayaran terhadap fasilitas kesehatan akan mempengaruhi pemerataan terhadap sebaran fasilitas kesehatan karena itu diperlukan pembayaran dengan baik sesuai dengan harga keekonomian.
 
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengirim surat kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tertanggal 6 Februari 2013 yang menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2014 sebesar Rp16,07 triliun bagi 86,4 juta jiwa atau sekitar Rp15.500 per orang per bulan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yaitu masyarakat miskin. (Metro TV news, 22 Februari 2013).
Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan usulan tim pokja pelaksana BPJS yang terdiri dari berbagai sector termasuk pakar asuransi serta pembiayaan kesehatan yaitu sebesar Rp22.200 per orang per bulan. Begitu pula dengan jumlah penduduk miskin yang dijamin menurun dari 96,4 juta jiwa menjadi 86,4 juta jiwa. Banyak pengamat menyatakan bahwa dengan alokasi iuran sebesar Rp 15.500 per orang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelayanan kesehatan utamanya bagi masyarakat miskin masih jauh dari harapan.
Panelis
1.        Basuki Tjahaja Purnama (Wakil Gubernur DKI Jakarta)
Lesson Learned Pelaksanaan Program Kartu Jakarta Sehat
2.        Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH (Pakar Kebijakan Kesehatan)
Implikasi SJSN terhadap mutu pelayanan kesehatan masyarakat
3.        Ir. Soepriyatno (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI)
Peran legislasi dalam mengawal standar mutu pelayanan kesehatandi era SJSN
4.        DR. Drs. Chazali Situmorang, Apt (KetuaDewan Jaminan Sosial Nasional)
Kesiapan stake holderberkaitan regulasi pelaksanaan SJSN dan implikasinya terhadap mutu pelayanan kesehatan
5.        DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes (Direktur Utama P.T. Asuransi Kesehatan)
Kesiapan P.T. Askes dalam pelaksanaan SJSN berkaitan standar mutu pelayanan kesehatan

Sunday, February 24, 2013

Cara Aktivasi Paket XL Komunitas Dokter Indonesia


CARA AKTIVASI 1:


1.    Silakan aktifkan kartu XL yang Anda dapatkan dari semua konter penjualan kartu XL.

2.    Kirim Nama Lengkap, NPA IDI, No XL melalui:

a.    SMS ke 0817 0324 7777

b.    Email: primkop.idi@gmail.com

3.    Verifikasi akan dilakukan oleh Primkop-IDI lalu mengirimkan ke XL untuk aktivasi.

4.    Tergabung dalam Komunitas Dokter Indonesia dalam waktu 1x24 jam setelah verifikasi oleh Primkop-IDI.

5.    Tekan *123*266# untuk mengecek apakah Anda telah tergabung atau belum.

a.    Sudah tergabung : “ Anda sudah tergabung dalam XL Community, silakan isi ulang untuk menikmati gratis bicara +SMS seharian”

b.    Belum tergabung : “ Maaf Anda belum tergabung dalam XL Community “

6.    Bila telah tergabung, segera lakukan isi pulsa sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).


CARA AKTIVASI 2:

 
1.    Silakan aktifkan kartu XL yang Anda dapatkan dari semua konter penjualan kartu XL.

2.    Ketik *123*667#

3.    Pilih: Ikatan Dokter Indonesia ( menu nomor 3 )

4.    Masukkan password: hbdi20mei (tidak case sensitive).

5.    Mengisi field yang ada di menu *123*667#

6.    XL collect data daily untuk di serahkan ke Primkop IDI

7.     Verifikasi oleh Primkop-IDI lalu mengirimkan ke XL untuk aktivasi

8.    Tergabung dalam Komunitas Dokter Indonesia dalam waktu 1x24 jam setelah verifikasi oleh Primkop-IDI.

9.    Tekan *123*266# untuk mengecek apakah Anda telah tergabung atau belum.

a.    Sudah tergabung : “ Anda sudah tergabung dalam XL Community, silakan isi ulang untuk menikmati gratis bicara +SMS seharian”

b.    Belum tergabung : “ Maaf Anda belum tergabung dalam XL Community “

10. Bila telah tergabung, segera lakukan isi pulsa sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Manfaat Paket XL Komunitas Dokter Indonesia


1.    Gratis bicara (nelpon) ke seluruh nomer XL anggota Komunitas Dokter Indonesia yang terdaftar selama  24 jam selama 30 hari.

2.    Gratis SMS seluruh nomer XL anggota Komunitas Dokter Indonesia yang terdaftar selama  24 jam selama 30 hari.

3.    Caranya cukup isi pulsa sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Manfaat pada no 1 dan 2 tidak memotong pulsa. Pulsa hanya akan terpotong bila digunakan untuk keperluan lain selain ketentuan No 1 dan 2 di atas.

4.    Bulan berikutnya manfaat no 1 dan no 2 dapat dinikmati kembali setelah kembali melakukan isi ulang Rp25.000.

5.    Manfaat no 1 dan no 2 tidak berlaku akumulatif. Masa manfaat 30 hari tidak berlaku akumulatif dan mengacu pada isi ulang terakhir.

6.    Sebelum Anda menikmati manfaat no1 dan no 2, pastikan Anda sudah menerima SMS Notifikasi setelah melakukan isi ulang : “ Selamat ! Nikmati gratis bicara+SMS seharian ke sesama group! Berlaku s/d xx-yy-zzzz. “

7.    Apabila ada kendala dan keluhan, Anda bisa menghubungi call centre dengan menelpon ke 817 atau email ke : CustomerService@xl.co.id dengan menyebutkan data-data sbb :

a.    Sebutkan Anda telah tergabung dalam komunitas Ikatan Dokter Indonesia ( IDI )

b.    Tanggal isi ulang terakhir dan besar nominal isi ulang.

c.    Nomer tujuan nelpon atau SMS dan besar nominal pulsa terpotong. 

 

Wednesday, February 20, 2013

Berita Duka Cita

Assalamu'alaikum wr. wbr.

 Inna Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Raji'un

 Telah berpulang ke Rahmatullah

 Dr. MONIKA MOCHTAROVA, MA
 
Tenaga Ahli pd Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH Bonn/Isteri Ing. Achmad Mochtar,M.Sc., Sekjen ICMI ORWIL EROPA,
Pada Kemis, 14 Pebruari 2013, Pukul 22,25 (Wkt Jerman)
di RS Johanniter Bonn – Jerman.
Jenazah almarhumah akan dimakamkan pada Kemis, 21 Februari 2013,
Pukul 13.00 (Wkt Jerman) di Pemakaman Nordfriedhof Bonn.

 Wassalamu'alaikum wr. wb.
Den Haag/Bonn, 18 Februari 2013
a/n Majelis Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia
Organisasi Wilayah Eropa,

 Prof. Dr. Sofjan S. Siregar, MA
Ketua

 

Tuesday, February 19, 2013

Gugur dalam Pengabdian: Dr. Meimun Hidayati


Almarhumah Dr Meimun adalah lulusan Fak Kedokteran UNPAD angkatan masuk 1993, dan lulus pada tahun 2000. Beliau lahir di Tegal, tanggal 11 Mei 1976.

Semenjak lulus sampai meninggalnya beliau PTT, berkeluarga dan menetap di sebuah tempat di Lampung tepatnya di Puskesmas Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Lampung.  Lokasi puskesmas dengan pusat rujukan terdekat adalah 80 km, dimana 20 km-nya bisa ditempuh dalam waktu 2 jam karena beratnya medan yang mesti dilalui.

Pada hari Jumat tanggal 15 February 2013 sekitar pukul 21, almarhumah mengeluh mules akibat kehamilan putranya yang ke-4. Dan dikatakan oleh bidan setempat telah bukaan 8 longgar.  Almarhumah mengeluh sesak dan karena dianggap masih bagian dari proses persalinan oleh bidan maka dilakukan posisi miring ki-miring kanan.  Karena sesak terus berlangsung maka diputuskan untuk dilakukan rujukan ke rumah sakit terdekat dengan ambulance.  Namun sekitar pukul 22.45 almarhumah dinyatakan meninggal dalam perjalanan (DOA) sebelum mencapai rumah sakit.  Almarhumah dimakamkan di pemakaman yang berlokasi di sekitar tempat puskesmas dimana beliau mengabdi tersebut.

Atas jasa pengabdian almarhumah baik rasanya kita memberikan penghargaan setinggi-tingginya dan bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan.  Sebagai bagian dari alumni FK UNPAD, jiwa pengabdian almarhumah dapat dijadikan contoh teladan yang baik untuk diteladani.  Semoga kejadian ini bisa membawa hikmah, bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan beserta fasilitas harus menjadi perhatian lebih serius  sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.

Demikian lebih kurangnya mohon maaf.
 
Tulisan Dr. Wendy Nugraha, diambil dari milis FK-Unpad.

Monday, February 18, 2013

Bantuan Air Bersih, Balelendah, Bandung, 17 Feb 2013

Bantuan air bersih untuk korban banjir Bandung Selatan. Dua mobile unit ditempatkan di Griya Prima Asri, Bale Endah, Kabupaten Bandung, di pinggir Sungai Cisangkuy. Kerjasama: IDI Kab Bandung (Ki-ka: Dr. Mulya, Dr. Kadarsyah, Dr. Mahdar, Toto/Rajawali Boxing Camp, Dr. Sri) dengan LAPI Indowater ITB, RBC, Cipta Karya PU. Mulai berproduksi 17 Februari 2013, diperkirakan masih memerlukan air bersih hingga 23 Februari 2013.

Sunday, February 17, 2013

Kewajiban Umum

Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
Pasal 7d
Setiap dokten harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

Mukadimah - Kode Etik Kedokteran Indonesia

Sejak permulaan sejarah yang tersurat mengenai umat manusia, sudah dikenal hubungan kepercayaan antara dua insan yaitu sang pengobat dan penderita. Dalam zaman modern, hubungan ini disebut hubungan kesepakatan terapeutik antara dokter dan penderita (pasien) yang dilakukan dalam suasana saling percaya mempercayai (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi, harapan dan kekhawatiran makhluk insani.

Sejak terwujudnya sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar (fundamental) yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmiah dan sosial, serta kesejawatan yang tidak diragukan.

Inhotep dan Mesir, Hippocrates dari Yunani, Galenus dan Roma, merupakan beberapa ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan sendi-sendi permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia. Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum internasional, kemudian mereka bermaksud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik profesional. Etik tersebut, sepanjang masa mengutamakan penderita yang berobat serta demi keselamatan dan kepentingan penderita. Etik ini sendiri memuat prinsip-prinsip, yaitu: beneficence, non maleficence, autonomy dan justice.

Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya, dan dimiliki asas-asasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Khusus di Indonesia, asas itu adalah Pancasila yang sama-sama kita akui sebagai landasan Idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural.

Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, kami para dokter Indonesia baik yang tergabung secara profesional dalam Ikatan Dokter Indonesia, maupun secara tungsional terikat dalam organisasi bidang pelayanan, pendidikan serta penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, telah menumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut: