Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Monday, May 13, 2013

Kemandirian profesi hanya terwujud dalam kemerdekaan ekonomi


Pada tingkat rumah sakit dengan para dokter spesialis juga bisa menggunakan pola serupa. Dimana kemerdekaan profesi tidak dikangkangin oleh pemodal/pemilik.

Kalau kita googling, ini dikerjakan juga di Amerika Serikat dengan pola Kaiser Permanente. Didirikan 1945 oleh industrialist Henry J. Kaiser dan seorang dokter Sidney Garfield, Kaiser Foundation Health Plan/Kaiser Foundation Hospitals bergabung bersama dengan Permanente Medical Groups. Jadilah Kaiser-Permanente.

Dalam posisi sederajat, tidak ada lagi hubungan mucikari-PSK. Kemandirian profesi hanya akan terwujud dalam kemerdekaan ekonomi.

Konsep ini, valid diterapkan di layanan primer maupun sekunder (dokter umum maupun dokter spesialis).

Sunday, May 12, 2013

Dokter sebagai entitas pelayanan kesehatan


Dokter adalah profesional mandiri sama dengan notaris, lawyer, arsitek.

Kita ambil contoh: Notaris. Notaris bekerja di suatu ruangan/kantor secara fisik ada meja, kursi, AC, listrik, air, internet, filing, brankas, komputer dlsb.

Ada Asosiasi Developer, mau kontrak untuk menggunakan jasa notaris. Kepada siapa dia akan berkontrak? tentu akan kontrak dengan notaris.

Kalau sekarang para developer tersebut ingin kontrak dengan asosiasinya, siapa yang akan diajak berunding? Pastilah akan diskusi dengan INI (Ikatan Notaris Indonesia).

Seandainya kantor notaris tersebut dimiliki oleh seseorang. Kemudian orang2 yang memiliki kantor2 ini bergabung menjadi Asosiasi Pemilik Kantor Notaris (misal namanya: Aspekan). Mana yang berhak negosiasi dengan Asosiasi Developer tadi, apakah Aspekan? atau INI? Pastilah jawabannya INI.

Pertanyaannya: dalam hal dokter, apakah BPJS nego dengan dokter/IDI ataukah dengan asosiasi pemilik fisik klinik (asosiasi fasilitas kesehatan)?