Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Sunday, May 12, 2013

Dokter sebagai entitas pelayanan kesehatan


Dokter adalah profesional mandiri sama dengan notaris, lawyer, arsitek.

Kita ambil contoh: Notaris. Notaris bekerja di suatu ruangan/kantor secara fisik ada meja, kursi, AC, listrik, air, internet, filing, brankas, komputer dlsb.

Ada Asosiasi Developer, mau kontrak untuk menggunakan jasa notaris. Kepada siapa dia akan berkontrak? tentu akan kontrak dengan notaris.

Kalau sekarang para developer tersebut ingin kontrak dengan asosiasinya, siapa yang akan diajak berunding? Pastilah akan diskusi dengan INI (Ikatan Notaris Indonesia).

Seandainya kantor notaris tersebut dimiliki oleh seseorang. Kemudian orang2 yang memiliki kantor2 ini bergabung menjadi Asosiasi Pemilik Kantor Notaris (misal namanya: Aspekan). Mana yang berhak negosiasi dengan Asosiasi Developer tadi, apakah Aspekan? atau INI? Pastilah jawabannya INI.

Pertanyaannya: dalam hal dokter, apakah BPJS nego dengan dokter/IDI ataukah dengan asosiasi pemilik fisik klinik (asosiasi fasilitas kesehatan)?

No comments: