Ayo Gabung!

AYO GABUNG: Dokter_Mandiri_Sejahtera

Powered by us.groups.yahoo.com

Thursday, May 21, 2009

Kontrak Bisnis Berkeadilan*

* Disarikan dari tulisan Zaim Saidi: Memahami Syirkat dan Qirad, dalam www.wakalanusantara.com

A. KEMITRAAN (KONGSI, SYIRKAT)

* Kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha, khususnya usaha produksi sekunder (bukan produksi primer seperti pertanian dan peternakan).
* Ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan.
* Bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan kemitraan harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama.
* Nilai partisipasi uang ini (hanya dalam dinar emas atau dirham perak), secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing.
* Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model kemitraan ini tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain.

Ada tiga hal pokok lain di dalam kontrak bisnis ini:
* Pertama, tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
*Kedua, tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam kemitraan adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.
* Ketiga, bila salah satu mitra meninggal dunia maka kontrak dengan sendirinya berakhir.

Bentuk kontrak bisnis ini juga menghasilkan dua realitas berbeda:
* Pertama, hubungan buruh-majikan digantikan dengan model hubungan 'master-apprantice'. Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak bisnis ini.
* Kedua, tidak dikenal istilah 'investor tidur', karena dalam kontrak bisnis ini disyaratkan keterlibatan semua pihak secara adil.

B. KEAGENAN (PINJAMAN MODAL, QIRAD, MUDHARABAH)
Intinya adalah sebagai berikut:
* Kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
* Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak adalah sbb:
* Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar Emas atau Dirham Perak), tidak dalam bentuk komoditas.
* Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55
* Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal.
* Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
* Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
* Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
* Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

No comments: